IDN Times, Dumai - Aparat kepolisian di Kota Dumai, Provinsi Riau, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari pengungkapan itu, sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan dan gagal diberangkatkan ke Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan.
Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian juga menangkap 3 orang pelaku TPPO. Ketiga orang pelaku tersebut selaku pengurus dan supir yang mengantarkan para calon PMI ilegal untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
"Tiga pelaku yang ditangkap adalah Jimi Siregar (33) selaku supir, Mulatua Turnip (26) selaku pengurus para calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan juga sebagai supir, serta Andoni Purba (31) selaku supir," ucap Fanny, Kamis (15/1/2026).
Atas pengungkapan itu, Fanny menyebut, puluhan calon PMI ilegal yang menjadi korban tersebut kini telah dibawa ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.
"Untuk ketiga pelaku diproses di Polsek Sungai Sembilan," sebut Fanny.
