Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Diserang Cangkul saat Gerebek Rumah di Balige

Kota Medan
3 min read
Polisi Diserang Cangkul saat Gerebek Rumah di Balige
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)
  • Polisi mengamankan CJT setelah ia disebut mengancam dan mengejar petugas menggunakan cangkul saat penggerebekan rumahnya di Balige.

  • Dari rumah CJT, polisi menemukan 30 paket sabu seberat 6,29 gram, ganja seberat 1,61 gram, serta sejumlah barang terkait.

  • Seorang petugas terluka dan menjalani rawat jalan, sementara CJT dibawa ke Mapolres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Toba, IDN Times - Seorang pria berinisial CJT (51) diduga mengancam polisi menggunakan cangkul saat petugas Satresnarkoba Polres Toba menggerebek rumahnya di Jalan Ompu Batu Tahan Siahaan, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Jumat (2/10/2026). Perlawanan tersebut membuat seorang pria lain yang sebelumnya ditangkap petugas berhasil melarikan diri.

Polisi kemudian mengamankan CJT dan menemukan 30 paket sabu seberat 6,29 gram serta ganja seberat 1,61 gram. Seorang petugas mengalami sejumlah luka gores dan lecet akibat insiden tersebut.

  1. 1. CJT disebut mengejar polisi sambil mengayunkan cangkul

    Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
    Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

    Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah milik CJT. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

    Saat berada di sekitar rumah, polisi melihat seorang pria berbadan gemuk berjalan keluar sambil memegang plastik klip kecil.

    “Petugas berusaha mengamankannya, tetapi pria itu melakukan perlawanan dan menjatuhkan satu paket plastik klip kecil ke tanah,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

    Menurut Tri, CJT kemudian keluar dalam keadaan marah sambil membawa cangkul. Ia disebut mengancam dan mengayunkan alat tersebut ke arah Tim Opsnal sehingga pria yang sebelumnya diamankan berhasil melarikan diri.

    CJT juga disebut mengejar petugas sambil membawa cangkul untuk menghalangi pemeriksaan rumahnya. Polisi akhirnya berhasil mengamankan CJT berikut cangkul yang digunakan dalam insiden itu.

  2. 2. Polisi temukan 30 paket sabu dan ganja di sekitar rumah

    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Petugas kemudian menggeledah rumah CJT dengan didampingi staf Kelurahan Balige III dan istri CJT. Dari sebuah jaket cokelat yang tergantung di balik pintu, polisi menemukan ganja serta lembaran kertas tiktak.

    Polisi juga memeriksa bagian belakang rumah. Di sana ditemukan kotak kacamata hitam berisi timbangan elektronik dan sedotan berbentuk sendok serta satu botol merek Runner yang berisi 30 paket sabu.

    “Dalam pemeriksaan, CJT disebut mengakui sabu tersebut miliknya dan baru diserahkan seorang temannya berinisial R. Menurut keterangan polisi, CJT mengaku meminta R meletakkan paket sabu itu di atas meja di belakang rumah,” ungkapnya.

    CJT juga mengaku telah membeli dan menjual sabu sebanyak lima kali sejak September 2026. Polisi menyebut ia biasa meminta R membeli lima gram sabu seharga Rp3,5 juta, kemudian membaginya ke dalam paket kecil untuk dijual kembali.

  3. 3. Tes urine positif metamfetamin dan THC, satu polisi terluka

    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Polisi menyebut CJT menguasai sabu untuk dijual, sedangkan ganja digunakan untuk dikonsumsi sendiri. Hasil tes urine terhadap CJT dinyatakan positif metamfetamin dan THC.

    Perlawanan saat penggerebekan juga menyebabkan seorang petugas terjatuh di samping rumah. Petugas tersebut mengalami luka gores pada pergelangan kaki kanan, bagian samping lutut dan paha kanan, serta luka gores dan lecet pada lengan kanan di bawah siku. Ia dibawa ke RSUD Porsea dan menjalani rawat jalan.

    Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp200 ribu, telepon genggam Nokia, timbangan digital, plastik klip, sedotan berbentuk sendok, kotak kacamata, jaket, kaos kaki, dan cangkul.

    “CJT dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Toba untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

    Polisi menyebut CJT akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More