Motor yang dicuri Brigadir FE (dok.Polresta Deli Serdang)
Usai motor diparkirkan, tak lama korban melaksanakan ibadah salat. Motor tersebut ia tinggal di depan Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
"Selesai salat, korban melihat pelaku FE melintasi mesjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang tadinya ia parkir di Barak Lajang Polresta Deli Serdang. Selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat tanggal 2 Januari 2026 pelaku tidak juga kembali," jelas Jans.
Merasa ada yang tidak beres, korban pun mantap melaporkan kasus ini ke pimpinannya. Ia membuat laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang. Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim menangkap personel Polri berpangkat Bripda itu.
"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta," beber Kasi Humas.