Warga yang membubarkan diri usai pertemuan di kantor camat salapian terkait sengketa lahan yang tidak menemukan titik terang dan coba ditenangkan polisi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Akibat klaim sepihak dan pematokan jalan tersebut, aktivitas masyarakat sekitar menjadi sangat terganggu. Akses transportasi warga dari jalan besar yang hendak menuju ke jalan bagian belakang menjadi terputus total.
Irfan menegaskan, warga sangat keberatan karena jalan umum tersebut sebenarnya sudah ada dan diakses masyarakat sejak tahun 1947 silam. "Kalau sudah jalan dipatok besi, maka ini sudah mengganggu aktivitas masyarakat, mengganggu kepentingan umum, dan akhirnya mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Oleh sebab itu, warga memeriksa perkara ini ke Unit Tebang Tanah dan Bangunan (Tahbang) Kepolisian Daerah Sumatra Utara agar diusut tuntas. Kliennya mendesak proses hukum berjalan maksimal agar jalan tersebut kembali ditetapkan sebagai fasilitas milik umum.
"Siapa yang bersalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita minta maksimallah proses hukum ini dilaksanakan sampai tuntas," tegasnya.