Sidang dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dkk kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Diketahui, dalam dugaan rasuah itu, duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi, salah satunya Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira.
Dalam kesaksian Thomas dihadapan majelis hakim, ia mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang sebanyak Rp300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari jaksa KPK terkait uang Rp300 juta dari terdakwa M Arief Setiawan.
"Pernah, setahu saya bulan April (2025)," jawab Thomas di hadapan majelis hakim.
Thomas menerangkan, awalnya ia mendapat perintah dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau. Atas perintah itu, Thomas kemudian menghubungi terdakwa M Arief Setiawan.
"Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda," terang Thomas.
Usai mendapat perintah tersebut, Thomas kemudian menghubungi terdakwa M Arief Setiawan, karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu.
"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah," katanya.
Masih dalam kesaksian Thomas, tak lama setelah komunikasi itu, ia bersama terdakwa M Arief Setiawan menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Setibanya di hotel itu, tepatnya disebuah ruangan, sudah ada SF Hariyanto dan Irjen Pol Herry Heryawan beserta koleganya.
"Saat itu (ada) pak Wakil Gubernur, Kapolda dan koleganya sedang duduk. Setelah itu saya sama Arief (terdakwa) duduk sebentar dan langsung kami pisah," ungkap Thomas.
Tomas mengungkapkan, ketika ke hotel tersebut, terdakwa M Arief Setiawan sudah membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser ke pihak swasta bernama Puji.
"Berapa yang diserahkan ke Puji," tanya jaksa KPK.
"Rp300 juta, perlunya," jawab Thomas yang tidak mengetahui secara pasti kelanjutan penggunaan uang tersebut.
Jaksa KPK kemudian kembali bertanya ke Thomas, mengapa SF Hariyanto justru meminta bantuannya dalam urusan tersebut.
"Saya tidak tahu," jawab Thomas.
Saat ditanya jaksa KPK soal bukti administrasi seperti tanda terima, laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau dokumen pendukung lainnya, Thomas mengaku tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu," jawab Thomas.
Lebih lanjut Thomas mengatakan, belakangan ia baru mengetahui uang Rp300 juta tersebut ternyata tak jadi digunakan. Ia juga mengetahui bahwa uang tersebut akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Pihak swasta yang mengembalikan," katanya.