Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan keagamaan. Dana jemaat diduga disalahgunakan melalui skema investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi.
