Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Bank Gelapkan Dana Gereja Rp28 M, Kabur ke Australia
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara, AH, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar melalui skema investasi fiktif.
  • Tersangka diduga memalsukan dokumen deposito dan mengalihkan dana ke rekening pribadi serta perusahaan miliknya, hingga akhirnya kasus dilaporkan oleh pihak BNI Rantauprapat.
  • Setelah kasus terungkap, AH melarikan diri ke Australia; Polda Sumut kini bekerja sama dengan Interpol dan Australian Federal Police untuk menerbitkan red notice dan menangkap pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan keagamaan. Dana jemaat diduga disalahgunakan melalui skema investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi.

1. Modus investasi bodong berkedok produk bank

Ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisarisa Besar Rahmat Budi Handoko, menjelaskan kasus ini bermula sejak 2019 saat tersangka menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment”.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat dalam keterangan, Jumat (20/3/2026).

Padahal, bunga deposito perbankan umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen. Selisih imbal hasil yang tinggi ini menjadi daya tarik utama yang diduga digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.

2. Dokumen dipalsukan, dana dialihkan ke rekening pribadi

ilustrasi kredit rekening koran (pexels.com/Ahsanjaya)

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana yang seharusnya disimpan sebagai deposito justru dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi tersangka, istrinya, hingga perusahaan miliknya.

Kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026, setelah ditemukan indikasi penyimpangan dana dalam jumlah besar.

3. Interpol digandeng untuk buru pelaku

Instagram.com/interpol_hq

Saat hendak diperiksa, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Polisi mengungkap AH bergerak cepat meninggalkan Indonesia.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Interpol dan Australian Federal Police untuk memburu tersangka, termasuk mengajukan penerbitan red notice guna mempercepat penangkapan.

Editorial Team