ilustrasi judi online (unsplash.com/Erik Mclean)
Ketika mengalami kekalahan dan kehabisan dana, terdakwa diduga mulai melakukan manipulasi transaksi perbankan.
Modus yang dilakukan antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, membuka blokir rekening nasabah tanpa izin, memalsukan tanda tangan pada slip penarikan.
Terdakwa juga bahkan hingga mencairkan deposito nasabah dengan mengubah data rekening pencairan pokok ke rekening baru yang dibuat tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama nasabah yang dananya dicairkan secara ilegal, di antaranya deposito senilai Rp150 juta, Rp300 juta, Rp53 juta, Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Dana hasil pencairan tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, termasuk ke rekening bank lain atas namanya, serta ke rekening pihak terdekat sebelum akhirnya digunakan untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang 11 April hingga 28 Mei 2025 di Kantor BSI KCP Sabang 3. Nilai dana yang dikuasai terdakwa bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal mencapai sekitar Rp1,4 miliar.