Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pesangon Buruh PT Tor Ganda Disunat Jutaan Secara Sepihak, Ada Juga yang Zonk
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara ratusan eks karyawan dan PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/5). (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Kejanggalan pembayaran pesangon terungkap dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara ratusan eks karyawan dan PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/5/2026). Para buruh yang seharusnya menerima pesangon sesuai perjanjian bersama ternyata mendapati uang yang masuk ke rekening mereka jauh di bawah angka yang tertulis, bahkan ada yang tidak menerima sepeser pun.

Dalam persidangan dengan agenda saksi dari PT Tor Ganda terungkap jika dalam perjanjian bersama tertulis nominal pesangon sebesar Rp50 juta per orang. Namun kenyataannya, uang yang masuk ke rekening para buruh dipotong setidaknya Rp3 juta. Yang lebih mengejutkan, ada buruh yang zonk alias sama sekali tidak menerima pembayaran dengan alasan memiliki utang kepada perusahaan.

"Yang dibayar itu rekening para karyawan tidak sampai Rp50 juta, ada pemotongan setidaknya Rp3 juta, bahkan ada yang nol," kata saksi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang cakra 5 Pengadilan Negeri di Medan, Rabu (13/5/2026).

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat kuasa buruh menggali keterangan saksi dari PT Tor Ganda lebih jauh terkait sumber asal rekening pengirim pesangon tersebut. Ia mempertanyakan apakah transfer dilakukan atas nama PT Tor Ganda atau atas nama pribadi, mengingat rekening perusahaan saat ini masih diblokir oleh pengadilan. Saat hal itu dikonfirmasi kepada saksi dari pihak perusahaan di persidangan, mereka mengaku tidak tahu.

"Seharusnya secara aturan yang mem-PHK kan PT, tentunya rekeningnya atas nama PT," tegas Dermanto.

Kejanggalan lain juga menyangkut keabsahan penandatanganan perjanjian bersama. Saksi dari pihak perusahaan mengakui bahwa pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen, yakni Irma Wati Siagian, tidak berada di lokasi saat penandatanganan berlangsung karena sedang berada di Medan. Dokumen itu ditandatangani oleh asisten kepala atas nama Panjaitan dan Mangara Purba.

Persoalan lain yang mengemuka adalah soal surat pengunduran diri para buruh. Tim kuasa hukum penggugat mempertanyakan apakah surat tersebut ditulis sendiri oleh para penggugat atau dituliskan oleh pihak lain.

Saksi dari bagian personalia perusahaan mengaku tidak mengetahuinya. Termasuk tidak bisa memastikan berapa dari antara para penggugat yang bisa membaca, menulis dan memahami bahasa Indonesia dengan baik.

Menurut pantauan awak media terhadap karyawan PT Tor Ganda yang menjadi Penggugat terlihat banyak yang menggunakan bahasa daerah dalam interaksi sehari-hari.

Dalam sidang perkara nomor register 106 dan 134 itu, pihak perusahaan menghadirkan empat saksi yakni Frengki Nababan dan Lidwina Sidauruk dari bagian personalia, Mespol Sitorus yang kini menjabat asisten kepala, serta Joni Hermansyah Sihite. Menurut Dermanto, para saksi dari pihak perusahaan banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

"Saksinya banyak bilang tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu," ujar Dermanto. Kini harapan para karyawan diserahkan kepada para wakil Tuhan yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial yang dipimpin oleh Zufida Hanum. Besar harapan para buruh tersebut agar hakim mengabulkan gugatan mereka atas hak hak yang sudah sewajarnya dibayarkan oleh PT Tor Ganda.

Editorial Team