Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-12-17 at 11.43.41_fe2fee3f.jpg
Bapemperda dan Pansus KTR DPRD Medan menerima audiensi APPSI Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan - Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Medan yang telah disahkan oleh DPRD Medan dan ditandatangani Wali Kota Medan pada 29 Desember 2025, kini menunggu validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasca sidang paripurna pengesahan, Pemprov Sumut langsung menetapkan nomor registrasi dan mengirimkan berkas pengesahan ke Mendagri untuk validasi perubahan Perda KTR tersebut. Kemungkinan dalam waktu dekat Perda tersebut akan segera disahkan.

"Tinggal menunggu saja," ujar Junaidi Sanjaya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.

Ketua Pansus Perubahan Perda KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily MBA mengungkapkan Pemko Medan saat ini masih menunggu proses di Kemendagri.

1. Pentingnya edukasi dan sosialisasi perubahan Perda KTR

Rapat Paripurna DPRD Medan pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (29/12/2025). (Dok. Setwan DPRD Medan)

Pantauan di laman JDIH Kota Medan, perda-perda lain yang sudah dikirimkan lebih dulu ke Kemendagri baru saja selesai divalidasi. Di antaranya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang telah disepakati DPRD Medan pada 17 November 2025. Pengesahannya telah dirilis pada awal Februari 2026. Dalam waktu dekat perda lain seperti KTR juga akan segera terbit. Selanjutnya, tanggungjawab sosialisasi akan jatuh pada Dinas Kesehatan Kota Medan selaku penggagas Perda ini. Serta soal target PAD akan menjadi tanggungjawab Bapenda Kota Medan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas menggarisbawahi pentingnya edukasi dan sosialisasi perubahan Perda KTR. “Harus bertahap agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Harusnya ini memang kondisinya banyak butuh dirangkul dengan baik ke masyarakat," jelasnya. Rico juga menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) sebagai turunan dari Ranperda KTR nantinya bisa segera dirampungkan.

2. Dua pasal polemik sudah dihapuskan

Bapemperda DPRD Medan dan Pansus Perda KTR DPRD Medan membahas pasal yang akan diubah (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Di sisi lain, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan mengapreasiasi pengesahan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Medan. Yang mana dalam Perubahan Perda tersebut ada dua pasal berpotensi polemik dipastikan telah dihapus. Yakni pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan rokok radius 200 ribu dari satuan pendidikan dan larangan iklan rokok 500 meter dari satuan pendidikan.

Anggota P3I Medan, Hendri mengaku penghapusan pasal tersebut sebagai bukti Pansus Perda KTR DPRD Medan mendengarkan masukan dari para stakeholder pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan lalu. Pada RDP tersebut, menurut Hendri, P3I sudah menyampaikan keberatan jika larangan iklan rokok radius 500 meter disahkan maka pengusaha periklanan akan merasakan dampak paling besar.

Berkaca sebelumnya pasca PP 28/2024 tentang Kesehatan disahkan, dampaknya sudah dirasakan yakni banyak pelaku usaha kreatif yang yang tidak dapat memperpanjang kontrak iklan di billboard dan reklame Kota Medan. "Walaupun larangan radius 500 meter dalam Perda KTR sudah dihapus, untuk 2026 kita belum bisa prediksi peluang bisnisnya seperti apa buat kita," jelasnya. Ia berharap Perubahan Perda KTR Medan bisa membawa angin segar dan membuat pelaku usaha ekonomi kreatif termasuk pelaku iklan di Kota Medan bisa bergeliat lagi.

Editorial Team