Bapemperda DPRD Medan dan Pansus Perda KTR DPRD Medan membahas pasal yang akan diubah (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Di sisi lain, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan mengapreasiasi pengesahan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Medan. Yang mana dalam Perubahan Perda tersebut ada dua pasal berpotensi polemik dipastikan telah dihapus. Yakni pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan rokok radius 200 ribu dari satuan pendidikan dan larangan iklan rokok 500 meter dari satuan pendidikan.
Anggota P3I Medan, Hendri mengaku penghapusan pasal tersebut sebagai bukti Pansus Perda KTR DPRD Medan mendengarkan masukan dari para stakeholder pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan lalu. Pada RDP tersebut, menurut Hendri, P3I sudah menyampaikan keberatan jika larangan iklan rokok radius 500 meter disahkan maka pengusaha periklanan akan merasakan dampak paling besar.
Berkaca sebelumnya pasca PP 28/2024 tentang Kesehatan disahkan, dampaknya sudah dirasakan yakni banyak pelaku usaha kreatif yang yang tidak dapat memperpanjang kontrak iklan di billboard dan reklame Kota Medan. "Walaupun larangan radius 500 meter dalam Perda KTR sudah dihapus, untuk 2026 kita belum bisa prediksi peluang bisnisnya seperti apa buat kita," jelasnya. Ia berharap Perubahan Perda KTR Medan bisa membawa angin segar dan membuat pelaku usaha ekonomi kreatif termasuk pelaku iklan di Kota Medan bisa bergeliat lagi.