Medan, IDN Times - Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin menyoroti pembatasan pembelian gas LPG 3 kg, untuk segmen rumah tangga hanya 10 tabung per bulan. Direncanakan pembatasan penyaluran gas LPG ini direkomendasi akan mulai diterapkan pada 2026.
"Dari hasil pengamatan saya, rumah tangga dengan 4 orang anggota keluarga dengan kelas ekonomi menengah biasanya mengkonsumsi paling sedikit 3 hingga 5 tabung per bulannya. Usul Pertamina Patra Niaga untuk membatasi distribusi LPG 3 Kg sebanyak 10 kali dalam sebulan, saya pikir juga masih terlalu banyak jumlahnya," katanya pada Minggu (1/2/2026).
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah memperketat penyaluran LPG 3 kilogram agar konsumsi gas melon bersubsidi tersebut lebih tepat sasaran. Hal ini dinilai, pembatasan pembelian untuk segmen rumah tangga perlu segera dikendalikan melalui regulasi yang lebih rinci.
Pada kuartal I/2026, penyaluran masih berjalan normal, kemudian pada kuartal II dan III/2026 diberlakukan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK). Selanjutnya, pada kuartal IV/2026, pembatasan dilakukan berdasarkan segmen atau desil, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per KK.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026), Achmad menyampaikan, jika tanpa pembatasan, penyaluran LPG 3 kg berpotensi menembus 8,7 juta ton pada 2026, meningkat dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 8,51 juta ton. Kondisi tersebut dinilai akan memperberat beban subsidi energi. Selain itu, aturan yang lebih detail akan membantu pengendalian konsumsi, sehingga penggunaan LPG 3 kg dapat ditekan dan efisiensi anggaran subsidi semakin optimal.
