Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyintas Bencana Sumatra Bisa Ajukan KUR Tanpa Agunan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman meninjau gerai UMKM usai menggelar rapat koordinasi terkait pemulihan usaha pasca bencana, Medan, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • Pemerintah membuka akses KUR bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk membantu mereka memulai kembali usaha tanpa harus memiliki riwayat pinjaman sebelumnya.
  • Melalui skema KUR, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan, memberi peluang bagi penyintas yang kehilangan aset akibat bencana untuk memperoleh modal kerja.
  • Bagi pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta, pemerintah memberikan keringanan syarat kredit khusus bagi pelaku usaha yang kehilangan aset agar tetap bisa mendapatkan pembiayaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemerintah membuka peluang akses modal baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), penyintas yang sebelumnya belum pernah mengakses pembiayaan tetap dapat mengajukan pinjaman untuk memulai kembali usahanya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah memberi sejumlah keringanan agar pelaku usaha yang kehilangan aset akibat bencana tetap bisa memperoleh modal usaha.

1. Penyintas yang belum pernah akses KUR tetap bisa mengajukan pinjaman

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah memastikan program pemulihan ekonomi tidak hanya menyasar pelaku usaha yang sudah memiliki pinjaman di bank, tetapi juga mereka yang sebelumnya belum pernah mengakses pembiayaan formal.

Menurut Maman, penyintas bencana yang ingin memulai kembali usahanya tetap bisa mengajukan KUR sebagai debitur baru dengan berbagai kemudahan.

“Nah, di dalam program relaksasi pemulihan ekonomi ini juga dimasukkan. Bagi saudara-saudara kita yang kemarin belum memiliki akses KUR, dia mau mengakses KUR, artinya sebagai debitur baru, itu pun dibuka ruang keringanan sebesar-besarnya,” ujar Maman usai menggelar rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (11/3/2026).

2. Pinjaman hingga Rp100 juta tetap bisa diajukan tanpa agunan

Kredit Usaha Rakyat. (lifepal)

Dalam skema KUR, pemerintah tetap mempertahankan aturan pinjaman tanpa agunan untuk kredit dengan nilai tertentu. Kebijakan ini dinilai penting untuk membantu pelaku usaha kecil yang tidak memiliki aset sebagai jaminan.

Maman menjelaskan bahwa pinjaman hingga Rp100 juta tetap bisa diajukan tanpa agunan. “Kan kalau pinjaman KUR itu 1 sampai 100 juta tanpa agunan, itu bisa langsung,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, pelaku UMKM yang kehilangan barang atau aset akibat bencana tetap memiliki peluang mendapatkan modal usaha.

3. UMKM yang kehilangan aset mendapat keringanan syarat kredit

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman lebih besar namun kehilangan aset akibat bencana, pemerintah juga menyiapkan berbagai keringanan persyaratan.

Menurut Maman, kondisi kehilangan aset menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian akses pembiayaan bagi penyintas bencana.

“Tapi yang di atas 100 juta ini bagi mereka yang tadi ingin punya aset, tapi asetnya ini hilang karena bencana, itu juga akan diberikan keringanan,” pungkasnya.

Editorial Team