ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Setelah laporan dibuat, tim gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini juga mendapat perhatian luas karena viral di berbagai platform media.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku.
"Hingga akhirnya pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku TA alias Popon," katanya.
Dari pengembangan, pelaku lainnya juga berhasil diamankan di kawasan Pajak Belawan. Polisi turut menyita barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” pungkasnya.