Pekanbaru, IDN Times - Hutan mangrove di daerah pesisir Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin rusak. Atas hal tersebut, pihak kepolisian dari Unit 4 Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebabnya.
Dari penyelidikan itu, terungkap, hutan mangrove tersebut rusak karena bisnis arang bakau ilegal. Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya sebuah kapal bernama KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau tanpa dokumen resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menerangkan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap untuk dikirim.
"Yang kami temukan ini, sudah siap dikirim. Kemudian tim melakukan pengembangan," terang Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (7/5/2026).
Diketahui, bahan dasar arang bakau adalah kayu dari pohon bakau atau mangrove. Kayu tersebut menjadi pilihan karena termasuk jenis kayu keras yang mampu menghasilkan panas tinggi, tahan lama dan sedikit asap.
Adapun cara membuatnya, melalui proses karbonisasi atau pembakaran dengan sedikit oksigen dalam tanur tradisional untuk diubah menjadi arang. Selain itu, limbah atau sisa dari kayu tersebut juga dapat diolah menjadi briket arang.
