Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penggelapan Dana Gereja Rp28 M, Istri Eks Kepala Kas BNI Jadi Tersangka
Imigrasi Tangkap Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Paroki di Bandara Kualanamu (Dok. Imigrasi Sumut)

Medan, IDN Times - Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja di Credit Union Paroki Aek Nabara (CU PAN) senilai Rp28 miliar di Sumatra Utara. Penyidik Polda Sumut menetapkan Camelia Rosa, istri mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka.

"Istri (Andi Hakim) atas nama Camelia Rosa sudah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko kepada awak media, Jumat (15/5/2026).

1. Istri pelaku resmi jadi tersangka TPPU

Konferensi pers pengembalian dana Gereja Paroki Aek Nabara oleh BNI, di Graha BNI, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Penetapan tersangka terhadap Camelia dilakukan pada Rabu (6/5/2026). Ia diduga terlibat dalam aliran dana hasil penggelapan yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya, Andi Hakim, yang kini telah lebih dulu diproses hukum.

"Dia tersangka dalam kasus TPPU,'' ujar Rahmat.

Meski demikian, polisi belum merinci peran spesifik Camelia dalam praktik pencucian uang tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

2. Modus investasi palsu dengan iming-iming bunga tinggi

Konferensi pers pengembalian dana Gereja Paroki Aek Nabara oleh BNI, di Graha BNI, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kasus ini berawal pada 2019, saat Andi menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" kepada CU PAN. Produk tersebut menjanjikan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat, Kamis (19/3/2026).

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk meyakinkan korban.

3. Dana dialihkan ke rekening pribadi hingga bisnis keluarga

Andi Hakim dan Istrinya Camelia Rosa (FB Reza K)

Dalam pengembangannya, dana jemaat yang berhasil dihimpun diduga tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga dialirkan ke berbagai rekening, termasuk milik istri dan perusahaan tersangka.

“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat.

Berdasarkan hasil interogasi, dana tersebut digunakan untuk investasi di sejumlah sektor usaha seperti sport center, kafe, hingga mini zoo di Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu, BNI sudah mengembalikan seluruh dana yang digelapkan Andi. Kemudian, polisi juga menyita seluruh asset Andi yang dicurigai didapat dari uang hasil penggelapan.

Editorial Team