Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kerja bagian pelayanan publik
ilustrasi kerja bagian pelayanan publik (pexels.com/Edmond Dantès)

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih aktif mengelola pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR. Optimalisasi kanal resmi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemerintah.

Sekretaris Diskominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, mengatakan seluruh perangkat daerah wajib terlibat aktif dalam pengelolaan aduan.

“Kami minta semua perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib aktif menggunakan dan mengelola pengaduan publik di SP4N LAPOR, agar kita dapat meningkatkan lagi pelayanan publik yang ada di Sumut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaduan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kelemahan pelayanan.

“Dengan begitu, seluruh aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik oleh penyelenggara pelayanan publik,” kata Yazid.

“Kita tidak akan mengetahui segala kelemahan dan kekurangan pelayanan publik yang kita berikan tanpa adanya kritik, saran, gagasan, serta masukan maupun aduan dari masyarakat. Dari pengaduan inilah Pemprov Sumut dapat melakukan profiling customer, mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat, dan menjadi cikal bakal lahirnya inovasi dalam pelayanan publik,” jelas Yazid.

1. Ada 263 Aduan Masuk, Penyelesaian 97,7 Persen

Warga Medan mengurus berbagai administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) (dok.Riati Laia)

Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, menyebutkan capaian kinerja pengelolaan pengaduan Provinsi Sumut tahun 2025 menunjukkan progres signifikan.

“Pelayanan pengaduan di Sumut ke depan diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” harap Rega.

Sepanjang 2025, tercatat 263 aduan masyarakat masuk melalui sistem tersebut dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,7 persen. Topik aduan tertinggi berkaitan dengan ketenagakerjaan, pendidikan, pekerjaan umum, kependudukan, dan infrastruktur jalan.

2. OPD jadi eksekutor utama aduan

Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi fasilitas bagi warga Medan untuk mengurus berbagai administrasi dalam satu tempat (dok.Riati Laia)

Rega menegaskan pengelolaan pengaduan tidak hanya menjadi tugas Diskominfo sebagai pengelola sistem, tetapi seluruh OPD harus terlibat karena eksekusi penyelesaian berada di masing-masing perangkat daerah.

“Kita harap masyarakat mengadu melalui kanal resmi pemerintah, bukan di media sosial. Masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik sesuai standar dan tidak diskriminatif. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan komplain dan hal ini menjadi bahan masukan serta evaluasi untuk perbaikan dan perumusan kebijakan pelayanan publik ke depan,” kata Rega.

Kepala Bidang IKP Diskominfo Sumut, Porman Juanda Marpomari Mahulae, menambahkan setiap aduan akan didistribusikan langsung ke sekretaris OPD untuk ditindaklanjuti pejabat pelaksana.

“Sebagai pengelola pengaduan, kami akan mendistribusikan setiap pengaduan yang masuk langsung kepada sekretaris di tingkat OPD agar pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh pejabat pelaksana di masing-masing OPD,” kata Porman.

3. Ombudsman dorong pendekatan progresif dan partisipatif

Pemko Medan menggelar Mal Pelayanan Publik atau MPP Roadshow di Medan Utara (Dok. Diskominfo Medan)

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Florencia S. Sipayung, mendorong inovasi pelayanan pengaduan melalui pendekatan progresif dan partisipatif (Propartif).

“Kita bisa melakukan pelayanan pengaduan dengan Propartif, yakni progresif dan partisipatif. Artinya, kita melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian pengaduan. Masyarakat tidak hanya sekadar menyampaikan pengaduan, tetapi juga dihargai perspektifnya dengan bertanya kembali apa yang diharapkan dan apa yang menurut pengadu sebaiknya dilakukan,” jelas Florencia.

Menurutnya, pendekatan ini bisa meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus menekan potensi eskalasi aduan. “Dampak lainnya adalah meningkatnya kepuasan dan kepercayaan masyarakat, membaiknya akses layanan pemerintah, serta meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan hukum,” kata Florencia.

Editorial Team