Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Yakin Menangkan Gugatan 369 Buruh Tor Ganda, Kompensasi Mencapai Rp57 M
Sidang Gugatan PT Tor Ganda (Dok.. Pribadi)

Medan, IDN Times - Keyakinan tinggi terpancar dari raut wajah tim kuasa hukum dari Kantor Dermanto Turnip & Partners saat melangkah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/4/2026). Di tangan mereka, berkas gugatan dan bukti-bukti surat yang berjumlah lebih dari 1.000 jenis menjadi senjata untuk melawan PT Tor Ganda, sebuah perusahaan perkebunan raksasa yang diduga telah mengabaikan hak-hak normatif ratusan pekerjanya.

"Kami sangat yakin gugatan ini akan dikabulkan. Fakta persidangan, saksi, hingga bukti surat yang kami ajukan telah sejalan dan saling menguatkan," ujar Dermanto Turnip dengan nada mantap.

Optimisme ini bukan tanpa dasar. Saksi-saksi dari pihak lawan dalam persidangan dinilainya justru memberi keterangan yang menguntungkan posisi para buruh.

Gugatan bernomor perkara 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini mewakili 369 pekerja, yang dipimpin oleh Mariati Zai sebagai Penggugat 1. Dokumen persidangan mengungkap rincian pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan terhadap mereka.

Seperti PHK saat sakit, Penggugat 1 hingga 4, serta Penggugat 365 hingga 369, diberhentikan justru saat mereka menderita sakit berkepanjangan. Kemudian hak ahli waris terabaikan, sebanyak tujuh ahli waris (Penggugat 5 hingga 11) tidak pernah menerima santunan meski keluarga mereka meninggal dunia saat masih berstatus pekerja aktif.

Lalu mutasi tanpa dasar, Penggugat 12, 13, 15, dan 17-23 diputus hubungan kerjanya dengan dalih mutasi yang tidak memiliki landasan hukum jelas. Selanjutnya sengketa usia pensiun, sebanyak 10 pekerja lainnya (termasuk Penggugat 16 dan 38) melawan kebijakan PHK sepihak perusahaan yang menggunakan alasan pensiun tanpa kompensasi layak.

Adapun nilai tuntutan yang dilayangkan para buruh tergolong fantastis. Berdasarkan lampiran petitum, dana yang harus dibayar perusahaan bervariasi mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah per individu.

Sebagai gambaran, Penggugat 230 menuntut kompensasi sebesar Rp137.364.200, sementara Penggugat 224 menuntut hingga Rp116.759.570. Jika dijumlahkan untuk 369 orang, angka tersebut dipastikan menembus Rp57,4 miliar. Tak hanya soal materi, tim kuasa hukum juga menyentil lemahnya bukti-bukti yang diajukan pihak perusahaan. Seperti bukti surat mangkir.

"Bukti surat mangkir yang mereka ajukan hanyalah fotokopi dari fotokopi, artinya aslinya tidak pernah ada. Selain itu, para penggugat tidak pernah menerima surat tersebut," beber Dermanto.

Kini, nasib 369 pekerja ini berada di tangan Majelis Hakim. Selain pesangon, para buruh juga memohon agar pengadilan menghukum PT Tor Ganda membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Mereka berharap keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud bagi kaum buruh yang terzalimi di tanah Sumatra Utara.

Editorial Team