Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemko Medan Tegaskan Tak Ada Larangan Penjualan Daging Non Halal
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah (Dok. Diskominfo Medan)
  • What?
    Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal bukan larangan berdagang, melainkan upaya penataan agar kegiatan usaha berlangsung tertib dan kondusif.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M. Sofyan, didampingi Plt. Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kadis Kominfo Arrahmaan Pane.
  • Where?
    Keterangan diberikan di Kantor Wali Kota Medan, dengan lokasi penjualan yang diatur mencakup wilayah Kota Medan termasuk Pasar Petisah dan Pasar Sambu sebagai area khusus berjualan.
  • When?
    Penyampaian dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026, setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk menjaga ketertiban lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kenyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah tanpa membatasi hak pedagang berusaha.
  • How?
    Pemerintah menyi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran atau SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Hal ini berkaitan dengan adanya cekcok antara Satpol PP dan pedagang daging nonhalal di Medan beberapa hari lalu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. Melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

1. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah (Dok. Diskominfo Medan)

Menurut dia, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar.

Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

2. Ditegaskan kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah (Dok. Diskominfo Medan)

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Citra mengungkapkan kebijakan itu disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran. Selain itu, pemerintah sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

3. Sofyan sebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah (Dok. Diskominfo Medan)

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah, kata dia, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan," tegasnya.

Editorial Team