Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, salah satunya saat pelaku berada di pasar tradisional. Dari pengakuan mereka, polisi mendapati fakta bahwa keduanya memiliki hubungan asmara.
"Yang mengambil tas korban si perempuan. Lalu ditemani pacarnya mereka menuju ATM untuk menarik uang. Sebanyak Rp20 juta digunakan pelaku untuk membayar utangnya, sementara sisanya untuk foya-foya," jelas Poltak.
Sementara si lelaki pacar pelaku diberi uang sebesar Rp2 juta. Ia mengaku tidak tahu bahwa uang yang diberi merupakan hasil curian.
"Kita tanya laki-laki itu, dia dapat bagian juga. Habis untuk makan, minum, bayar kos lah.
Atas kejadian ini, keduanya dijerat pasal 477 UU No.1 Tahun 2023," pungkasnya.