Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Rafli mengatakan bahwa HZ mengaku baru beberapa bulan belakangan masuk dalam sindikat pengedar vape dengan kandungan narkoba. Ini dilakukannya beberapa bulan usai keluar dari penjara.
"Ia melakukannya usai bebas dari penjara Januari 2026 kemarin, karena terjerat kasus penadahan sepeda motor curian. Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melawan dan berontak, sebelum akhirnya diringkus," beber Rafli.
Tak sampai di situ, selain terlibat dalam jaringan vape narkoba, HZ juga masuk dalam jaringan pengedar pil ekstasi. Ia biasanya bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah tempat sesuai dengan pesanan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam kasus ini akan terus kami kejar, dan tidak akan ada ruang untuk mereka,” janjinya.