Sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Serma Tengku Dian sempat ditunda pada minggu lalu. Kini Letkol Sunardi sebagai Oditur Militer telah merampungkan berkas tuntutan dan membacakannya di depan Majelis Hakim.
Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi yang dihelat sebelumnya, Serma Tengku Dian tak banyak menyangkal. Hanya ada beberapa detail adegan saja yang ia sangkal.
"Dari rangkaian fakta sebagaimana kami uraikan di atas, izinkan kami sekarang mengkaji sampai di mana terpenuhinya unsur-unsur delik seperti yang dirumuskan dalam dakwaan kami. Oleh karena dakwaan kami disusun secara subsidaritas, maka kami membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu, yaitu Pasal 340 KUHP. Selanjutnya, pada Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diberlakukan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sehingga dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Letkol Sunardi selaku Oditur Militer di Ruang Sidang Sisingamangaraja Pengadilan Militer I/02 Medan.
Sesuai dengan fakta di persidangan, ketiga unsur delik itu disebutnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Perilaku Terdakwa Serma Tengku Dian juga dinilai tidak benar dan tak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Sehingga pria 37 tahun itu harus dihukum seberat-beratnya.
"Sebelum meningkat pada bagian akhir dari tuntutan ini, izinkan kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," lanjut Oditur.