Binjai, IDN Times - Sidang narkotika sabu-sabu seberat 1 kilogram melibatkan anggota polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (9/2/2026). Dalam persidangan memasuki agenda tuntutan, turut dihadirkan 4 terdakwa masing-masing Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Paulus Meliala belum dapat membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Erina Sitapura Cs.
'Nyanyian' Polisi yang Jual 1 Kg Sabu, Akui Tertekan Perintah Atasan

Intinya sih...
Sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar minggu depan
Tim Mabes Polri turun tangan, BAP terdakwa di Lapas Binjai
Merasa dijadikan tumbal, terdakwa berharap keadilan tuntut pengatur skenario ditindak
1. Sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar minggu depan
Menyikapi belum siapnya berkas tuntutan, Hakim Ketua Fadel Pardamean meminta kepada jaksa untuk segera merampungkan tuntutan pidana. "Jangan terlalu lama, ini (kasus) jadi perhatian masyarakat," kata Fadel menanggapi ucapan Paulus, dalam persidangan.
Hingga akhirnya, sidang tuntutan akan kembali digelar pada Rabu tanggal 18 Februari 2026 mendatang. Usai jalani persidangan, terkuak fakta baru yang diungkap para terdakwa. Jika mereka menjual sabu dididuga atas perintah dari salah seorang perwira.
"Dengan kondisi tertekan diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu 1 kilogram," ungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di balik jeruji besi PN Binjai.
2. Tim Mabes Polri turun tangan, BAP terdakwa di Lapas Binjai
Kondisi ini mengundang perhatian langsung dari tim Mabes Polri. Perwira menyandang melati tiga di pundak memintai keterangan Aipda Erina Sitapura cs. "Ya ada (Tim Mabes Polri turun). Apa yang saya sampaikan dalam persidangan, itu juga yang saya sampaikan dalam BAP," jelas Erina.
Seputar pemeriksaan terkait keterlibatan perwira aktif di Polda Sumut, yang diduga masuk dalam jaringan peredaran sabu yang mereka jual. "Saya merasa dikorbankan, karena perwira lain tidak turut dijadikan tersangka," sebut Erina.
"Saya sudah sampaikan hal ini kepada Tim Mabes Polri dan juga saya ungkapkan dalam sidang, tapi kenapa saya sendiri saja yang dikorbankan. Saya mohon yang seadil-adilnya," teriak Erina, yang merasa dizalimi.
3. Merasa dijadikan tumbal, terdakwa berharap keadilan tuntut pengatur skenario ditindak
Atas tindak tanduk culas yang dilakukan perwira tersebut, yang memerintahkan mereka ini. Erina cs, meresa jika mereka hanya korban perintah. Namun sayangnya, kondisi hukum mengakibatkan hanya mereka saja selaku bawahan yang ditindak. Diduga tidak menyentuh perwira yang menjadi aktor skenario peredaran narkotika.
"Saya merasa dikorbankan, karena perwira lain tidak turut dijadikan tersangka. Saya sudah sampaikan hal ini kepada Tim Mabes Polri dan juga saya ungkapkan dalam sidang. Tapi kenapa saya sendiri saja yang dikorbankan. Saya mohon yang seadil-adilnya," sambung Erina.
"Saya pun diambil keterangan, memang benar ada perintah itu dari J. Dan saya sama si J kenal karena satu leting tamtama (golongan). Tim Mabes Polri ada mengambil keterangan di Lapas Binjai," timpal Ngatimin.
4. Berikut kronologis penangkapan dan fakta di persidangan diduga libatkan perwira Polda Sumut
Dalam dakwaan di persidangan, terkuak skema penjualan jika Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp320 juta.
Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli. Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina. Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.
Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu pada tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT. Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan. Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.