Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times)
Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times)

Medan, IDN Times – Upaya peredaran sabu seberat 1 kilogram di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Tiga pria yang diduga sebagai pengedar ditangkap dalam operasi penyamaran pada Jumat (6/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Polisi lalu menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan barang bukti dan jaringan pelaku.

1. Menyamar jadi pembeli Polisi pesan 1 kg sabu seharga Rp225 juta

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan tim awalnya mendapat informasi adanya bandar sabu yang kerap bertransaksi di lokasi penangkapan.

"Dari informan kemudian tim mencoba melakukan pembelian terselubung, lalu memesan narkoba jenis sabu kepada pelaku bernama Zulkifli Harahap, sebanyak 1000 gram atau 1 kg dengan harga Rp 225.000.000," ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Setelah terjadi kesepakatan, transaksi ditentukan berlangsung pukul 21.00 WIB di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

2. Pelaku datang naik dua sepeda motor berbeda

ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Tersangka Zulkifli Harahap datang lebih dulu menemui polisi yang menyamar dengan mengendarai Yamaha RX-King. Namun, sabu yang dijanjikan tidak dibawanya sendiri.

Zulkifli kemudian menghubungi dua rekannya, Patar Purba dan Charles Purba, untuk membawa barang haram tersebut. Keduanya datang menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam.

Setelah sabu diserahkan kepada pembeli yang ternyata polisi, tim yang sudah mengintai langsung bergerak cepat dan menyergap ketiganya di lokasi.

3. Sabu didapat dari DPO, dua pelaku dijanjikan upah

ilustrasi pencopet diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap sumber barang tersebut masih dalam pengembangan.

"Dari keterangan Zulkifli, dia mengaku narkoba tersebut akan dijual seharga Rp 225.000.000,-narkotika jenis sabu diperoleh dari Sanjay (masih buron). Zulkifli Harahap juga mengatakan akan memberikan upah kepada pelaku Patar Purba dan Charles Purba jika transaksi berhasil," kata Andy.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan Polda Sumut masih memburu Sanjay yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.

Editorial Team