Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Rafli menerangkan bahwa pelaku memang dengan sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba. Hal ini agar aktivitas mereka tidak dicurigai.
"Sejumlah barang bukti narkoba dan uang sudah disita petugas dari tangan pelaku," beber Rafli.
Berbeda dari pengedar biasanya, pelaku disebut Kasat Narkoba Polrestabes Medan tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam plastik-plastik klip. Alih-alih, sabu disiapkan dalam satu wadah dan kemudian mengemasnya sesuai dengan pesanan pembeli.
"Pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket-paket kecil. Sabu yang dimiliki pelaku disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lain, bisa 1 gram atau 2 gram tergantung pesanan pembeli,” jelasnya.