Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melayangkan teguran keras bagi perusahaan yang masih lalai memenuhi hak jaminan kesehatan karyawannya. Hingga saat ini, ditemukan fakta miris di mana banyak pekerja justru terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh negara, padahal mereka memiliki pemberi kerja yang wajib bertanggung jawab.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi beban bagi anggaran pemerintah daerah maupun pusat. Seharusnya, perusahaan patuh mengalihkan status kepesertaan karyawannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
