Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melayangkan teguran keras bagi perusahaan yang masih lalai memenuhi hak jaminan kesehatan karyawannya. Hingga saat ini, ditemukan fakta miris di mana banyak pekerja justru terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh negara, padahal mereka memiliki pemberi kerja yang wajib bertanggung jawab.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi beban bagi anggaran pemerintah daerah maupun pusat. Seharusnya, perusahaan patuh mengalihkan status kepesertaan karyawannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

1. Anggaran negara 'Bocor' untuk pekerja yang punya perusahaan

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini Pemda di Sumut menanggung iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga 3.991.307 jiwa atau sekitar 25,65 persen dari total populasi. Sayangnya, jatah yang seharusnya untuk warga kurang mampu ini justru banyak diisi oleh pekerja formal.

“Kami banyak menemukan di lapangan peserta BPJS yang dibiayai, sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi dan kabupaten kota, itu adalah pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, yang seyogyanya menurut kami harusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya,” ungkap Hamid Rijal Lubis dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

2. Kepatuhan hanya 28 ribu pekerja yang terdaftar di BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kesenjangan antara jumlah pekerja dan kepesertaan BPJS di Sumatera Utara ternyata masih sangat lebar. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, memaparkan data yang cukup mengejutkan.

Dari total sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, ternyata hanya 28 ribu orang yang sudah didaftarkan secara resmi oleh perusahaan mereka. Mirisnya, mayoritas perusahaan yang belum patuh ini berasal dari sektor usaha menengah ke bawah.

3. Melanggar UU Ketenagakerjaan dan membebani APBD

Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa tindakan membiarkan karyawan menggunakan fasilitas PBI pemerintah adalah bentuk pelanggaran aturan. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Masih ada, dia (pekerja) tidak didaftarkan di perusahaan, tapi akhirnya ditanggung dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten/kita. Ya itu sebenarnya sudah menyalahi aturan ya, seharusnya itu ditanggung oleh pelaku usaha, pemberi kerja,” tegas Yuli.

Editorial Team