Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekam Jejak Jaksa Wira Arizona, Penuntut Kasus Videografer Amsal Sitepu
Jaksa Wira Arizona, SH, MH (kanan) mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh Amsal Sitepu (Dok. FB Amsal Sitepu)

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Wira Arizona, SH. MH mendadak viral dan menjadi perhatian publik setelah kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu ramai diperbincangkan. Dalam kasus ini, Wira Arizona ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena kasus ini adalah tindak pidana korupsi, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Pada sidang agenda tuntutan awal Maret 2025, Jaksa Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Video Amsal ketika membacakan Pledoi (pembelaan) di persidangan pun viral, di mana saat itu Amsal menyampaikan beberapa poin, sebagai berikut: "Untuk jasa pembuatan video profil desa, apanya yang dimarkup? Kata JPU ada 5 item dari 12 item dalam proposal itu yang saya markup. Yakni ide, flip on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Saya memberi satuan harga terhadap kelima item itu dengan totalnya 5,9 juta rupiah."

JPU menekankan jika harga yang diberi Amsal itu adalah besaran markup. Kemudian, JPU Wira menyebutkan jika jasa editing, cutting, dubbing video yang dilakukan oleh Amsal seharusnya diberi harga Rp0 alias gratis.

"JPU bilang itulah besaran nilai markupnya. Mestinya berapa ukurannya?JPU bilang mestinya 0. Loh, kenapa 0? Kalau 0 itu bermakna tidak ada artinya, tidak ada nilainya, padahal ada kerjanya," tutur Amsal.

Salah satu akun Threads bernama @zulhilmi.yahya soroti asumsi penegak hukum tersebut yang menyebut terjadinya markup anggaran dalam proses kreatif.

"Yth Pak Wira Arizona, jasa edit video itu termasuk pekerjaan kreatif. Tidak ada standar harga misal untuk pengadaan semen 1 ton yang harga pasarannya pasti." tulis akun tersebut.

Zulhilmi juga menyampaikan, apabila dua pihak sepakat serta tidak ada suap-menyuap ke pejabat desa, maka tidak bisa disebut merugikan negara.

"Harga Rp 30 juta per video profil desa itu murah. Jangan dikira produksi video itu bisa pakai kamera HP Android dan edit pake Capcut gratisan. Pre and post productioninya banyak printilannya. Coretax aja harganya Rp 1,3 T pak," lanjutnya.

Tak hanya akun Zulhilmi, asumsi yang disampaikan oleh Wira Arizona ini pun juga dikritik publik, terutama mereka yang bekerja dalam industri kreatif.

Akibat tuntutan dari jaksa Wira Arizona dan pledoi yang menyentuh dari Amsal, video pembacaan pledoinya pun viral. Berikut rekam jejak karir dan kasus yang pernah ditangani Jaksa Wira Arizona:

1. Lulusan Fakultas Hukum USU kini bertugas di Kejari Karo, sudah tangani 16 kasus korupsi dalam 2 tahun

Jaksa Wira Arizona (tengah) saat menerima pengembalian kerugian negara (Dok. IG Kejaksaan Kabupaten Karo)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Wira Arizona menepuh pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum USU mulai tahun 2012. Pada tahun 2016 ia lulus dan mendapatkan gelas SH dengan judul skripsi: Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Bidang Perizinan Kaitannya dengan Penggalian C.

Setahun berikutnya ia langsung menempuh pendidikan Magister Hukum di Fakultas Hukum USU. Pada tahun 2019 ia resmi menyandang gelar Magister Hukum dengan judul tesis: Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Pengajuan Permohonan Renvoi Prosedur oleh Kreditor yang Didasarkan Kepada Audit Internal Perusahaan Kreditor (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 617.K/PDT.SUS.PAILIT/2018)

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Threads @ronyjunaidi, Wira Arizona lulus Pendidikan Pembentukan Jaksa Angkatan 79 Gelombang 2 pada tahun 2022. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia dilantik sebagai Ajun Jaksa Madya, yang juga ditandai dengan ucapan selamat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya beserta jajaran. Namun selama di Kejari Aceh Jaya ia belum pernah tercatat menangani perkara di peradilan.

Pada tahun 2023 pria kelahiran 31 Mei 1995 ini pindah tugas ke Kejaksaan Negeri Karo. Di kabupaten Karo langsung menangani perkara. Kasus pertamanya adalah Narkotika yang terdaftar di SIPP Kejari Kabanjahe pada Mei 2023 dengan terdakwa Yabes Gulo. Hingga kini ada total 18 perdara pidana umum yang pernah ditangani Wira Arizona, mulai dari Narkotika, Perlindungan Anak, Pencurian, Perjudian, Pengggelapan, hingga kasus Perpajakan.

Selain pidana umum, Wira tercatat sudah menangani 16 perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan mulai Mei 2024 hingga Maret 2026. Empat kasus di antaranya terkait video profil dan website desa, korupsi penyaluran pupuk, hingga dugaan korupsi pejabat di PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo.

Teranyar ia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kusnadi, S.Hut selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II. Sidang baru dimulai Februari 2026 terkait pemberian izin penebangan hutan Siosar, Agropolitan Milik Kabupaten Karo, Tahun 2022-2024.

Akun Instagram Cat_Warrior_Indonesia membeberkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 milik Wira Arizona yang diambil dari website resmi LHKPN KPK. Dalam LHKPN jabatan Wira adalah kepala subseksi penuntutan, upaya hukum luar biasa pada seksi Pidana Khusus Kejari Karo dengan harta kekayaan mencapai Rp2.016.093.042.

Dengan rincian harta Tanah dan Bangunan di Tapanuli Selatan senilai Rp1 miliar, tanah hasil sendiri di Kabupaten Batubara senilai Rp182 juta. Harta hibah berupa Mobil Pajero tahun 2022 senilai Rp590 juta. Ada pula harta bergerak lainnya Rp150 juta dan kas setara kas Rp94 juta.

2. Kronologi kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu versi keluarga

Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)

Pada Tahun 2020 ketika pandemi covid melanda Indonesia, otomatis semua pekerjaan kami sebagai Pekerja media kreatif (Photo dan Video) tertutup karena sebelumnya saya dan tim banyak mengambil projek wedding.

Kemudian muncullah ide untuk membuat "VIDEO PROFIL DESA" di kabupaten Karo provinsi Sumatera Utara tempat dimana kami tinggal.

Lalu kami membuat proposal dengan biaya 30 juta pervideo, dan proposal nya kami tawarkan langsung ke kepala desa masing-masing tanpa bantuan pihak manapun.

Dari 50 proposal yang kami tawarkan, ada 20 desa (Pemerintah desa )yang tertarik memakai jasa kami untuk membuat video profil desa di desa mereka. Tahun 2020: 10 desa, Tahun 2021: 8 desa, Tahun 2022: 2 desa.

Yaitu Desa Perbasi, Perbesi, Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen, Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, dan Sigarang Garang.

Kami bekerja dengan alat dan keahlian yang kami miliki secara profesional, tanpa ada kick back ke pihak manapun. Satu video profil desa kami kerjakan tepat waktu sebelum berakhir tahun anggaran di masing-masing kontrak kerja.

Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan diterima dan selesai, karna kami memberikan waktu untuk revisi jika hasil dianggap kurang.

Uang yang kami terima sesuai dengan proposal dan sesuai dengan nilai yang kami tanda tangani di SPJ maupun Kontrak kerja.

Di tanggal 19 November 2025, saya dipanggil menjadi saksi atas pekerjaan ini, dan setelah pemeriksaan saksi, status saya di naikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahan karna menurut penyidik, " Menurut Perhitungan inspektorat saya melakukan mark-up harga dan menimbulkan kerugian negara sebesar 202 juta rupiah", padahal saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh pihak inspektorat atau badan pemeriksa keuangan manapun.

Di Fakta persidangan para kepala desa yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh JPU menyatakan pekerjaan saya sesuai dan mereka semua puas dengan hasil pekerjaan saya. Para kepala desa menyatakan sudah pernah diperiksa oleh inspektorat di tahun setelah pekerjaan selesai namun tidak ditemukan masalah. Saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo yang di hadirkan JPU menyatakan tidak pernah memberikan kepala desa maupun Saya secara langsung, perhitungan hanya dilakukan lewat BAP dari kejaksaan. Sampai detik ini, dalam pekerjaan yang telah selesai kami kerjakan, Amsal Christy Sitepu adalah pelaku tunggal dalam kasus ini dengan dakwaan mark-up.

Berdasarkan rincian anggaran dari masing-masing item tersebut menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 untuk penghitungan biaya pembuatan profil desa  yang dilakukan oleh terdakwa kepada 20 desa tersebut adalah sebagai berikut:

Anggaran proposal Vs Hasil Audit dari Inspektorat Karo yang dilampirkan Jaksa Wira Arizona pada lembar dakwaan Amsal Sitepu (Dok. SIPP PN Medan)

Analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan seharusnya pekerjaan Amsal Sitepu hanya senilai Rp24,1 juta per video profile desa bukan Rp30 juta seperti yang diajukan Amsal. Angka Rp24,1 juta itu menghapus anggaran Concept/Ide, Clip On, Cutting, Editing, dan Dubbing menjadi 0 rupiah. Ada selisih Rp5,9 juta per desa dikali 20 desa

Dalam dakwaannya, Jaksa Wira Arizona menyebutkan bahwa atas perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan Dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informatika Lokal Desa  di Kabupaten Karo TA. 2020 s/d 2022 atas nama Amsal Christy Sitepu (CV Promiseland) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Sodes Sembiring, SE, M.Si sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980,- (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

Dalam nota pembelaannya (Pledoi) yang penuh isak tangis berjudul "Brelah Aku Mulih" (Biarkan Aku Pulang), Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja seni yang mencari nafkah secara jujur. Ia merasa dikorbankan oleh sistem birokrasi yang tidak memahami alur kerja industri kreatif.

Berdasarkan fakta persidangan dan data yang diungkap pihak keluarga melalui akun Instagram @amsalsitepu, ditemukan setidaknya lima kejanggalan besar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang digunakan untuk mendakwa Amsal:

  • Tanpa Klarifikasi (Poin 01): Auditor Inspektorat diduga tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada Amsal maupun para Kepala Desa selaku saksi selama audit investigatif berlangsung.

  • Pengakuan Tidak Objektif (Poin 02): Di persidangan, Ketua Tim Audit, Ika Sartika Br Sitepu, dilaporkan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak objektif saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

  • Metode Audit yang Meragukan (Poin 03): LHP menyebut menggunakan metode Real Cost, namun rincian perhitungannya tidak pernah disertakan. Saksi ahli menyebut ini sebagai ciri-ciri "Audit Pesanan".

  • Salah Pilih Ahli (Poin 04): Inspektorat menggunakan Ahli IT dari Diskominfo untuk menghitung kerugian. Padahal, keahlian IT sangat berbeda dengan keahlian Produksi Video. Akibatnya, banyak aspek teknis pembuatan video yang tidak dipahami.

  • Nilai Kreativitas "Nol Rupiah" (Poin 05): Ini adalah bagian paling tragis. Auditor menetapkan biaya untuk Ide/Konsep, Sewa Clip On, Proses Cutting, Editing, hingga Dubbing sebesar Rp 0 (Nol Rupiah). Auditor menganggap pekerjaan-pekerjaan ini tidak perlu dibayar, padahal tanpa proses ini, video profil desa tidak akan pernah ada.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa pada pemeriksaan pertama di Maret 2025, Amsal Sitepu awalnya sempat diminta oleh Pimpinan Kejaksaan Negeri Karo untuk menjadi Saksi Ahli dalam kasus ini karena kompetensinya. Namun, karena alasan tertentu Amsal menolak. Tak lama kemudian, statusnya justru berubah dari calon saksi ahli menjadi terdakwa yang kini mendekam di penjara.

Amsal menegaskan bahwa setiap sen yang ia terima adalah hasil kerja keras timnya yang menggunakan alat mahal, waktu yang panjang, dan kreativitas yang tidak bisa dinilai nol rupiah. Salah satu karyanya, video Desa Sempajaya, bahkan sudah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah desa, yang membuktikan bahwa karya tersebut nyata, berkualitas, dan bermanfaat.

"Inkompetensi lebih berbahaya dari kejahatan," tulis Amsal dalam perjuangannya mencari keadilan. Kasus ini kini menjadi lonceng peringatan bagi seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia agar lebih berhati-hati saat bersentuhan dengan proyek pemerintah yang diaudit oleh pihak yang tidak memahami nilai sebuah karya seni.

Hingga saat ini, Amsal Sitepu dan tim penasihat hukumnya terus berjuang untuk memohon keadilan kepada Majelis Hakim agar ia dibebaskan dari segala tuntutan, karena apa yang ia lakukan adalah murni pekerjaan jasa kreatif, bukan tindakan korupsi

3. Lima poin kesimpulan dalam RDPU Komisi III DPR RI

Amsal Sitepu menghadiri RDPU secara daring bersama Komisi III DPR RI (screenshot YouTube TV.P Parlemen)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbatas dengan para Kapoksi dengan agenda mendengarkan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu pada Senin (30/3/2026) pagi.

Komisi III DPR RI menyampaikan 5 poin sebagai kesimpulan dari hasil rapat yakni, sebagai berikut:

1. Komisi DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Secara substanöf kerja kreatif videografer tidaklah memilik harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah

2. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena. melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sor. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202.000.000.00 (dua ratus dua jula rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.

4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. An Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Usai dibacakan kesimpulan rapat, Habiburokhman meminta pandangan seluruh yang hadir dan pandang tersebut didengarkan dengan harapan agar kasus ini bisa menghasilkan keadilan untuk Amsal sebagai pejuang Ekonomi Kreatif.

Sebagai informasi, sidang putusan Amsal Sitepu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.

Editorial Team