Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)
Pada Tahun 2020 ketika pandemi covid melanda Indonesia, otomatis semua pekerjaan kami sebagai Pekerja media kreatif (Photo dan Video) tertutup karena sebelumnya saya dan tim banyak mengambil projek wedding.
Kemudian muncullah ide untuk membuat "VIDEO PROFIL DESA" di kabupaten Karo provinsi Sumatera Utara tempat dimana kami tinggal.
Lalu kami membuat proposal dengan biaya 30 juta pervideo, dan proposal nya kami tawarkan langsung ke kepala desa masing-masing tanpa bantuan pihak manapun.
Dari 50 proposal yang kami tawarkan, ada 20 desa (Pemerintah desa )yang tertarik memakai jasa kami untuk membuat video profil desa di desa mereka. Tahun 2020: 10 desa, Tahun 2021: 8 desa, Tahun 2022: 2 desa.
Yaitu Desa Perbasi, Perbesi, Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen, Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, dan Sigarang Garang.
Kami bekerja dengan alat dan keahlian yang kami miliki secara profesional, tanpa ada kick back ke pihak manapun. Satu video profil desa kami kerjakan tepat waktu sebelum berakhir tahun anggaran di masing-masing kontrak kerja.
Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan diterima dan selesai, karna kami memberikan waktu untuk revisi jika hasil dianggap kurang.
Uang yang kami terima sesuai dengan proposal dan sesuai dengan nilai yang kami tanda tangani di SPJ maupun Kontrak kerja.
Di tanggal 19 November 2025, saya dipanggil menjadi saksi atas pekerjaan ini, dan setelah pemeriksaan saksi, status saya di naikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahan karna menurut penyidik, " Menurut Perhitungan inspektorat saya melakukan mark-up harga dan menimbulkan kerugian negara sebesar 202 juta rupiah", padahal saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh pihak inspektorat atau badan pemeriksa keuangan manapun.
Di Fakta persidangan para kepala desa yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh JPU menyatakan pekerjaan saya sesuai dan mereka semua puas dengan hasil pekerjaan saya. Para kepala desa menyatakan sudah pernah diperiksa oleh inspektorat di tahun setelah pekerjaan selesai namun tidak ditemukan masalah. Saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo yang di hadirkan JPU menyatakan tidak pernah memberikan kepala desa maupun Saya secara langsung, perhitungan hanya dilakukan lewat BAP dari kejaksaan. Sampai detik ini, dalam pekerjaan yang telah selesai kami kerjakan, Amsal Christy Sitepu adalah pelaku tunggal dalam kasus ini dengan dakwaan mark-up.
Berdasarkan rincian anggaran dari masing-masing item tersebut menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 untuk penghitungan biaya pembuatan profil desa yang dilakukan oleh terdakwa kepada 20 desa tersebut adalah sebagai berikut:
Anggaran proposal Vs Hasil Audit dari Inspektorat Karo yang dilampirkan Jaksa Wira Arizona pada lembar dakwaan Amsal Sitepu (Dok. SIPP PN Medan)
Analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan seharusnya pekerjaan Amsal Sitepu hanya senilai Rp24,1 juta per video profile desa bukan Rp30 juta seperti yang diajukan Amsal. Angka Rp24,1 juta itu menghapus anggaran Concept/Ide, Clip On, Cutting, Editing, dan Dubbing menjadi 0 rupiah. Ada selisih Rp5,9 juta per desa dikali 20 desa
Dalam dakwaannya, Jaksa Wira Arizona menyebutkan bahwa atas perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan Dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informatika Lokal Desa di Kabupaten Karo TA. 2020 s/d 2022 atas nama Amsal Christy Sitepu (CV Promiseland) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Sodes Sembiring, SE, M.Si sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980,- (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Dalam nota pembelaannya (Pledoi) yang penuh isak tangis berjudul "Brelah Aku Mulih" (Biarkan Aku Pulang), Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja seni yang mencari nafkah secara jujur. Ia merasa dikorbankan oleh sistem birokrasi yang tidak memahami alur kerja industri kreatif.
Berdasarkan fakta persidangan dan data yang diungkap pihak keluarga melalui akun Instagram @amsalsitepu, ditemukan setidaknya lima kejanggalan besar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang digunakan untuk mendakwa Amsal:
Tanpa Klarifikasi (Poin 01): Auditor Inspektorat diduga tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada Amsal maupun para Kepala Desa selaku saksi selama audit investigatif berlangsung.
Pengakuan Tidak Objektif (Poin 02): Di persidangan, Ketua Tim Audit, Ika Sartika Br Sitepu, dilaporkan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak objektif saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
Metode Audit yang Meragukan (Poin 03): LHP menyebut menggunakan metode Real Cost, namun rincian perhitungannya tidak pernah disertakan. Saksi ahli menyebut ini sebagai ciri-ciri "Audit Pesanan".
Salah Pilih Ahli (Poin 04): Inspektorat menggunakan Ahli IT dari Diskominfo untuk menghitung kerugian. Padahal, keahlian IT sangat berbeda dengan keahlian Produksi Video. Akibatnya, banyak aspek teknis pembuatan video yang tidak dipahami.
Nilai Kreativitas "Nol Rupiah" (Poin 05): Ini adalah bagian paling tragis. Auditor menetapkan biaya untuk Ide/Konsep, Sewa Clip On, Proses Cutting, Editing, hingga Dubbing sebesar Rp 0 (Nol Rupiah). Auditor menganggap pekerjaan-pekerjaan ini tidak perlu dibayar, padahal tanpa proses ini, video profil desa tidak akan pernah ada.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa pada pemeriksaan pertama di Maret 2025, Amsal Sitepu awalnya sempat diminta oleh Pimpinan Kejaksaan Negeri Karo untuk menjadi Saksi Ahli dalam kasus ini karena kompetensinya. Namun, karena alasan tertentu Amsal menolak. Tak lama kemudian, statusnya justru berubah dari calon saksi ahli menjadi terdakwa yang kini mendekam di penjara.
Amsal menegaskan bahwa setiap sen yang ia terima adalah hasil kerja keras timnya yang menggunakan alat mahal, waktu yang panjang, dan kreativitas yang tidak bisa dinilai nol rupiah. Salah satu karyanya, video Desa Sempajaya, bahkan sudah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah desa, yang membuktikan bahwa karya tersebut nyata, berkualitas, dan bermanfaat.
"Inkompetensi lebih berbahaya dari kejahatan," tulis Amsal dalam perjuangannya mencari keadilan. Kasus ini kini menjadi lonceng peringatan bagi seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia agar lebih berhati-hati saat bersentuhan dengan proyek pemerintah yang diaudit oleh pihak yang tidak memahami nilai sebuah karya seni.
Hingga saat ini, Amsal Sitepu dan tim penasihat hukumnya terus berjuang untuk memohon keadilan kepada Majelis Hakim agar ia dibebaskan dari segala tuntutan, karena apa yang ia lakukan adalah murni pekerjaan jasa kreatif, bukan tindakan korupsi