Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto1.png
Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Tapanuli Selatan, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk tim khusus pendataan untuk merapikan dan memvalidasi data warga terdampak bencana. Pendataan yang akurat dinilai menjadi kunci utama agar seluruh bantuan pemerintah dapat disalurkan tepat sasaran dan tepat waktu.

Tito yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana itu menjelaskan, skema bantuan bagi korban bencana sangat beragam, mulai dari hunian sementara, dana tunggu hunian, hingga bantuan sosial lainnya. Karena itu, dibutuhkan tim khusus di daerah yang secara fokus melakukan pendataan lapangan.

“Nah ini lagi yang harus kita tanyakan kembali kepada Pemda. Pemda harus bentuk tim untuk melakukan pendataan. Entah dari BPD, Dinas Sosial, gerakan, tim khusus untuk pendataan,” ujar Tito dalam acara Peresmian Hunian Sementara Danantara di Wilayah Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026).

1. Pemerintah pusat tidak dapat mengeksekusi bantuan tanpa data yang lengkap dan tervalidasi

Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Menurut Tito, pendataan dilakukan untuk menentukan hak warga dalam menerima bantuan, termasuk pilihan tinggal di hunian sementara, tinggal bersama keluarga, menyewa rumah, atau menerima skema bantuan lain yang telah disiapkan pemerintah.

Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak dapat mengeksekusi bantuan tanpa data yang lengkap dan tervalidasi. Hal ini karena seluruh bantuan bersumber dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. “Karena ini uang negara yang perlu dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

2. Daerah yang tidak menyerahkan data berisiko membuat warganya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan

Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Mendagri juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian pemerintah daerah dalam menyampaikan data akan berdampak langsung pada masyarakat terdampak. Ia menegaskan, daerah yang tidak menyerahkan data berisiko membuat warganya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

“Kalau nanti sampai kira-kira dua mingguan mungkin datanya enggak dikasih kepada kita, saya akan tinggal,” sambungnya.

3. Libatkan BPS dalam proses verifikasi lapangan

Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Karena itu, untuk memastikan keakuratan data, pemerintah pusat melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi lapangan, termasuk menurunkan petugas secara langsung ke wilayah terdampak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah data ganda maupun kesalahan sasaran penerima bantuan.

Tito menambahkan, anggaran bantuan telah disiapkan dan siap dieksekusi oleh BNPB serta kementerian terkait. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kelengkapan data dari pemerintah daerah menjadi faktor penentu percepatan penyaluran bantuan.

Dengan pembentukan tim khusus pendataan, Mendagri berharap seluruh pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat, tertib, dan akuntabel, sehingga warga terdampak bencana memperoleh haknya secara adil dan tidak ada yang terlewat dari jaring pengaman negara.

Editorial Team