Massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara, menggelar unjuk rasa peringatan Hari Buruh atau May Day, Jumat (1/5/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dalam unjuk rasa itu, AKBAR Sumut melayangkan sejumlah tuntutan. Para buruh meminta upah layak dan kerja yang manusiawi. Massa menekankan pentingnya perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja dan kelompok rentan.
Massa menilai hingga kini masih banyak pekerja yang berada dalam situasi kerja tidak pasti, dengan sistem kontrak, outsourcing, hingga skema kemitraan yang dianggap merugikan buruh.
Di sektor ketenagakerjaan, mereka mendesak penguatan pengawasan serta perlindungan hukum, termasuk perlindungan terhadap buruh migran dan pekerja rumah tangga. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) juga menjadi sorotan agar tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.
Selain itu, massa mendorong pembentukan tim penetapan upah yang transparan dan independen, dengan melibatkan perwakilan buruh secara langsung. Mereka juga meminta pemerintah daerah segera membentuk dan menjalankan peraturan daerah (perda) ketenagakerjaan sebagai turunan kebijakan nasional.
Tak hanya soal ekonomi, tuntutan juga menyentuh aspek sosial dan hak asasi. Massa menolak diskriminasi di tempat kerja, termasuk terhadap perempuan dan kelompok rentan, serta menuntut pemenuhan hak reproduksi bagi buruh perempuan. Perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan tempat kerja juga diminta diperkuat melalui regulasi yang lebih tegas.
Di bidang pendidikan, mereka menginginkan sistem yang gratis, demokratis, dan berbasis ilmu pengetahuan, serta berpihak pada kepentingan rakyat luas. Sementara itu, dalam konteks yang lebih luas, massa juga menyuarakan penolakan terhadap militerisme di ranah sipil, penghentian kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, serta evaluasi terhadap sejumlah program nasional yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
Mereka juga menuntut pembukaan lapangan kerja tanpa diskriminasi, pembangunan industri nasional yang berada di bawah kontrol rakyat, serta penerapan sistem perlindungan kerja yang inklusif bagi seluruh identitas gender.
Selain itu, pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur sistem kerja dan pengupahan di sektor informal. Isu perampasan ruang hidup masyarakat, yang kerap terjadi dengan dalih pembangunan maupun bencana, turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut.
“AKBAR SUMUT menyerukan kepada seluruh buruh, mahasiswa, petani, perempuan dan kelompok rentan serta elemen rakyat lainnya untuk bersatu dan memperkuat solidaritas. Perjuangan ini bukan hanya milik buruh, tetapi perjuangan seluruh rakyat dalam merebut kembali hak atas kehidupan yang layak, pendidikan yang adil, dan masa depan yang bermartabat,” pungkasnya.