Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, membenarkan insiden itu. Peristiwa pencurian ini disebutnya terjadi pada awal April 2026 silam di gedung Bapera (Barisan Pemuda Nusantara).
"Telah terjadi tindak pidana pencurian barang milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku berupa 4 kusen, 4 daun pintu kayu, 20 jerjak besi jendela, 2 pintu besi, sekat ruangan partisi, ACP, serta kabel instalasi listrik," kata Poltak, Kamis (21/5/2026).
Mulanya pelapor diberitahu oleh rekannya melalui telepon bahwa jerjak di markas mereka sudah hilang. Setengah percaya, pelapor mendatangi TKP. Ternyata benar banyak jerjak, kusen, hingga daun pintu mereka hilang.
"Saat mengecek barang yang berada di dalam, ternyata juga sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan di kantor polsek medan kota. Ditaksir kerugian sekitar Rp40 juta," lanjutnya.