Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Markas Ormas di Medan Dijarah Juru Parkir, Kerugian Mencapai Rp40 Juta
Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Seorang juru parkir bernama Ahmad Syafii ditangkap karena menjarah markas ormas Bapera di Medan, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp40 juta.
  • Syafii melakukan aksi pencurian bersama rekannya Aseng, mencuri berbagai barang seperti pintu, kusen, jerjak besi, dan kabel listrik sebelum akhirnya ditangkap polisi.
  • Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali dipenjara atas kasus serupa dan menggunakan hasil curian untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Ahmad Syafii (24 tahun) merupakan seorang Juru Parkir di Jalan Mahkamah Kelurahan Mesjid, Medan Kota. Belakangan terungkap bahwa dirinya ternyata menjadi dalang aksi pencurian di markas salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Di tempat tersebut Syafii menjarah sejumlah barang berharga. Bahkan setelah dikalkulasikan, kerugian yang dialami ormas tersebut mencapai puluhan juta Rupiah.

1. Daun pintu, jendela, kusen, dan seisi markas Bapera dijarah, kerugian Rp40 juta

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, membenarkan insiden itu. Peristiwa pencurian ini disebutnya terjadi pada awal April 2026 silam di gedung Bapera (Barisan Pemuda Nusantara).

"Telah terjadi tindak pidana pencurian barang milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku berupa 4 kusen, 4 daun pintu kayu, 20 jerjak besi jendela, 2 pintu besi, sekat ruangan partisi, ACP, serta kabel instalasi listrik," kata Poltak, Kamis (21/5/2026).

Mulanya pelapor diberitahu oleh rekannya melalui telepon bahwa jerjak di markas mereka sudah hilang. Setengah percaya, pelapor mendatangi TKP. Ternyata benar banyak jerjak, kusen, hingga daun pintu mereka hilang.

"Saat mengecek barang yang berada di dalam, ternyata juga sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan di kantor polsek medan kota. Ditaksir kerugian sekitar Rp40 juta," lanjutnya.

2. Pelaku beraksi bersama temannya

Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Poltak menjelaskan bahwa hari Selasa (19/5/2026) pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku. Saat itu juga mereka menangkap Syafii.

"Tim langsung menuju tempat keberadaan tersangka. Di lokasi pinggiran rel, pelaku sempat lari dan tim mengejarnya. Akhirnya pelaku berhasil diamankan," jelas Poltak.

Saat diinterogasi, ditemukan fakta bahwa saat beraksi Syafii tak seorang diri. Bersama temannya yang bernama Aseng, mereka menjarah markas Bapera.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan kota dan diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut," bebernya.

3. Pelaku sudah bolak-balik keluar masuk penjara

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Syafii disangkakan pasal 477 UU No.1 Tahun 2023. Barang-barang yang ia curi bersama temannya ternyata sudah dijualnya.

"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli topi dan foya-foya dengan teman-temannya," sebut Poltak.

Syafii disebutnya bukanlah orang asing. Ia beberapa kali tercatat keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

"Riwayat hukuman pada tahun 2020 tersangka pernah terjerat kasus pencurian dan dihukum 3 tahun penjara. Lalu tahun 2024 ia juga terjerat kasus pencurian hingga dihukum penjara lagi selama 2 tahun 6 bulan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team