Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan telah mencopot Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja. Pencopotan ini dikarenakan telah merugikan negara, karena menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Anggaran tersebut dipakai untuk judi online sebesar Rp 1,2 miliar dan sudah disalahgunakan sejak Agustus 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri.
"Iya benar, pencopotan sudah dari tanggal 23 Januari 2026. Kami mengetahuinya dari hasil pemeriksaan inspektorat," katanya kepada IDN Times saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026).
Saat ini pengganti atau Plt Camat Medan Maimun telah ditunjuk yaitu, Eva Lucia yang sebelumnya sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Subhan mengimbau untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan Judol.
Sekedar informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah sebagai alat pembayaran elektronik yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD secara non-tunai, menggantikan uang tunai untuk transaksi belanja barang, jasa, dan modal guna meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi administrasi keuangan daerah.
Beberapa jam sebelum dicopot, Almuqarrom Natapradja S,STP sempat memimpin apel gabungan jumat pagi di halaman Kantor Camat Medan Maimun, Jumat (23/1/2026) pagi.
Dalam amanatnya ia menegaskan para jajarannya untuk tetap meningkat pelayanan se-Kecamatan Medan Maimun serta tetap menjaga kekompakan dan semangat agar tetap menjalankan kedisiplinan, kerapihan dalam kinerja.
Apel tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat Medan Maimun dan jajaran, Lurah se-Kecamatan Medan Maimun, seluruh ASN, Kepala Lingkungan, Mandor Kebersihan, PPPSU, Serta PHL guna agar tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
