Topan Ginting dan Rasuli Efendi saat mendengar amar putusan hakim (IDN TIMES/Eko Agus Herianto)
Berbeda dengan Topan Ginting yang tak mengakui menerima suap, Rasuli Efendi justru menjadi orang yang blak-blakan membuka semuanya. Termasuk pusaran korupsi yang lumrah terjadi di tubuh PUPR.
Penasehat Hukum Rasuli Efendi bernama Surya Danil, mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir mengajukan banding. Untuk itu ia meminta waktu kepada Majelis Hakim.
"Atas vonis itu kita sikapi dulu, ya. Ada namanya disparitas. Disparitas ada berdasarkan syarat formil dalam menjatuhkan hukuman, ada namanya asas kemandirian hakim. Walaupun ini satu berkas perkara, ya. Dan kemudian, tadi sudah divonis bahwa klien kami 4 tahun. Kami masih pikir-pikir untuk melakukan apa setelah ini. Apakah banding atau tidak, apakah diterima atau tidak," jelas Surya.
Secara terbuka Surya mengatakan kecewa kepada putusan Majelis Hakim. Sebab, selama ini ia menyebut kliennya secara terbuka mengungkap pusaran korupsi.
"Sebenarnya kalau 4 tahun itu ya kita lihat, karena ini kan suap, ya. Kerugian negara kan tidak ada, hanya personal saja. Dan itu juga sudah dikembalikan. Sebenarnya harusnya ada pertimbangan-pertimbangan lain lah ya cara pandang ini. Jadi penerapan pasal 12 itu juga boleh-boleh saja, tapi ini tidak ada efek kerugian negara, hanya perbuatan melawan hukum harusnya dipidana. Ini menurut saya secara pribadi selaku PH-nya Rasuli," pungkasnya.