Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LBH Medan Desak RI Keluar dari BoP, Bertentangan dengan Konstitusi
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
  • LBH Medan mendesak pemerintah Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP) dan membatalkan perjanjian dagang ART dengan Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kedaulatan nasional.
  • Organisasi ini menilai BoP tidak netral serta menyoroti dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Amerika Serikat, termasuk dukungannya terhadap Israel dalam konflik di Timur Tengah.
  • Selain aspek geopolitik, LBH Medan menilai perjanjian ART berisiko melemahkan kedaulatan ekonomi Indonesia dan meminta Presiden serta DPR memastikan kebijakan luar negeri tetap bebas aktif dan non-blok.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times — Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) mendesak pemerintah Indonesia segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) serta membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, menilai keterlibatan Indonesia dalam BoP dan ART bukan sekadar isu diplomatik, melainkan menyangkut prinsip konstitusi dan kedaulatan nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyeret Indonesia ke dalam orbit kepentingan geopolitik negara besar yang tengah terlibat konflik bersenjata.

1. Dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan politik bebas aktif

Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam Board of Peace (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

LBH Medan menyebut sikap mereka didasarkan pada landasan konstitusional. Dalam pernyataannya, organisasi ini mengutip Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Sikap ini bukan didasarkan pada sentimen politik sesaat, melainkan pada kewajiban konstitusional dan tanggung jawab historis Indonesia sebagai negara yang lahir dari perjuangan anti-penjajahan dan sejak awal menempatkan dirinya sebagai bagian dari gerakan non-blok serta penganut politik luar negeri bebas aktif,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

LBH Medan juga menyinggung Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta Pasal 11 UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional berdampak luas. Mereka menilai tidak boleh ada komitmen geopolitik strategis yang dilakukan tanpa akuntabilitas publik.

2. Dugaan pelanggaran Hukum Internasional jadi sorotan

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Board of Peace Charter. (Instagram.com/sekretariat.kabinet)

LBH Medan menilai BoP tidak netral karena didirikan dan dipimpin oleh Amerika Serikat yang disebut terlibat dalam konflik bersenjata dan pelanggaran HAM di Timur Tengah. Organisasi ini menyoroti dukungan Amerika terhadap Israel dalam konflik dengan Palestina dan Iran.

“Netralitas dalam konteks pelanggaran hukum internasional bukanlah kebijaksanaan, melainkan pembiaran. Indonesia harus mengambil peran tegas untuk mengecam serangan, agresi militer, dan penjajahan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel,” katanya.

LBH Medan juga menyinggung prinsip hukum internasional seperti larangan agresi dalam Piagam PBB, norma jus cogens, serta kewajiban erga omnes untuk tidak membantu pelanggaran berat seperti genosida dan agresi militer.

3. Perjanjian dagang dinilai berisiko pada kedaulatan ekonomi

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Selain isu geopolitik, LBH Medan juga mempersoalkan aspek ekonomi dalam perjanjian ART. Mereka menilai klaim tarif 0 persen terhadap ribuan produk Indonesia tidak dapat dilepaskan dari potensi syarat, kuota, dan ketentuan teknis yang bisa memperlemah posisi tawar Indonesia.

 “Perjanjian dagang tidak boleh menjadi instrumen dominasi ekonomi terselubung yang mereduksi kedaulatan nasional,” ungkapnya.

LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk keluar dari BoP dan membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, serta meminta DPR RI memastikan langkah tersebut dilakukan. Organisasi ini menilai arah kebijakan luar negeri Indonesia harus tetap sejalan dengan prinsip bebas aktif, non-blok, serta kepentingan nasional jangka panjang.

Editorial Team