Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 29 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial M, warga Aceh Timur.
Meski begitu, pengungkapan ini baru menyentuh bagian bawah jaringan. Polisi mengungkap bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, bahkan diduga melibatkan narapidana di dalam lapas.
