Para terdakwa perkara kapal Sea Dragon saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Perjalanan kapal berlanjut hingga memasuki wilayah perairan Indonesia. Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon melintas di perairan Karimun tanpa mengibarkan bendera negara sehingga menimbulkan kecurigaan tim patroli BNN RI dan Bea Cukai.
Petugas menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan dokumen. Karena kru tidak dapat menjelaskan keberadaan kapal tanker yang tidak membawa muatan minyak, seluruh awak dipindahkan ke kapal patroli dan Sea Dragon digiring menuju Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Sekitar pukul 05.35 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seluruh kru kapal. Petugas menemukan 31 kardus di ruang penyimpanan bagian depan kapal yang berisi paket kristal putih kemasan teh China merek Guanyinwang. Berdasarkan petunjuk kru, petugas kemudian membuka tangki bahan bakar dan menemukan 36 kardus tambahan.
Total barang bukti mencapai 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI tertanggal 16 Juni 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Jaksa menilai terdakwa bersama kru lainnya dan pengendali yang masih buron telah melakukan permufakatan jahat untuk menerima, menguasai, dan mengangkut narkotika tanpa hak maupun izin dari instansi berwenang. Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Dengan mempertimbangkan besarnya jumlah barang bukti serta dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional, JPU Kejari Batam menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati pada 5 Februari 2026.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada, 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.