Anggota DPR Komisi III, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2). (Dok. FB Amsal Sitepu)
Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, pernah menyoroti kasus ini. Ia mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026) pagi, untuk memberikan perhatian terhadap persidangan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, yang dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan pembuatan website dan video profile desa.
Hinca hadir didampingi istri terdakwa, Ia menilai terdapat hal yang tidak lazim dalam proses perkara tersebut dan meminta agar terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan penundaan sidang guna menyiapkan pembelaan (pledoi) secara maksimal.
Hinca menjelaskan, kedatangannya juga dalam rangka masa reses Komisi III DPR RI untuk mengawasi implementasi KUHAP yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kami Komisi III sedang reses, turun ke dapil untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru. Saya mendengar langsung dari istri terdakwa dan merasa ada sesuatu yang harus saya ikuti sampai putusan. Tidak ada niat intervensi, tetapi mengikuti prosesnya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, terdapat hal yang dinilai tidak lazim dalam proses pemberkasan hingga perkara tersebut naik ke persidangan. Karena itu, ia meminta agar kuasa hukum terdakwa mengajukan penundaan agar materi pembelaan dapat disusun secara komprehensif.
Hinca menyebut, jika sejak awal mengetahui proses perkara tersebut, terdakwa semestinya dapat mengajukan saksi ade charge sebanyak-banyaknya untuk meringankan. Ia mengaku kerap hadir sebagai saksi ade charge di sejumlah perkara, terutama jika menyangkut konstituennya di daerah pemilihan.
“Terdakwa ini rakyat yang saya wakili dari Tanah Karo. Saya harus mengikuti prosesnya,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan pada substansi perkara, melainkan pada aspek prosedural, khususnya kesesuaian proses hukum dengan KUHAP yang baru.
Secara singkat, Hinca memaparkan bahwa perkara tersebut bermula dari proyek pembuatan company profile dan website desa yang dikerjakan oleh kalangan muda. Menurutnya, karakter pekerjaan kreatif seperti editing dan produksi konten berbeda dengan proyek fisik yang memiliki ukuran kuantitatif yang jelas.
“Nah, kalau ini dibawa ke pidana korupsi, saya merasa ini enggak lazim. Karena enggak lazim, kita harus belajar banyak dan minta waktu,” ujarnya.
Ia juga meminta media ikut mengawal proses persidangan agar keadilan tetap berjalan sesuai koridor hukum. Hinca menegaskan, fungsi Komisi III adalah mengawasi penegakan hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar sesuai dengan KUHAP baru yang menekankan kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum.
“Jaksa tugasnya bukan sekadar memenjarakan, tapi menegakkan hukum. Kalau benar harus dibebaskan, kalau salah silakan. Itu saja pilihannya,” katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kehadiran sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang pembacaan tuntutan, Hinca menyebut ada dua sisi yang dapat dilihat.
Di satu sisi, kehadiran pimpinan Kejaksaan Negeri Karo dan sejumlah pejabat seperti Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen dapat dimaknai sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara.
Namun di sisi lain, ia menilai hal tersebut tidak lazim karena secara formil yang menangani dan membawa perkara ke persidangan adalah JPU yang ditunjuk.
“Kalau di luar itu datang di ruang persidangan, bisa menjadi pertanyaan. Kenapa semua turun? Ini yang mau saya selidiki, apakah niatnya untuk memastikan tuntas atau ada hal lain,” ujarnya.
Hinca menyatakan akan melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut, termasuk ke Kabupaten Karo, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap hakim dapat mengabulkan permohonan penundaan sidang agar pembelaan terdakwa dapat disampaikan secara utuh.
Ia juga membuka kemungkinan akan hadir dalam sidang pembacaan pledoi jika jadwal reses memungkinkan.