Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi Waterfront Danau Toba, Rp13,8 M Dikembalikan Hutama Karya
Penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dari PT Hutama Karya (Persero) sebagai penyedia jasa dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di KSPN Danau Toba, Senin (23/2/2026). (Dok: Kejati Sumut)

Medan, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13,18 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata strategis di Danau Toba. Pengembalian ini berasal dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Meski kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berjalan.

“Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Rizaldi dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

1. Kerugian negara Rp13 Miliar dari proyek Rp161 Miliar

ilustrasi korupsi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp13.185.197.899,60 tersebut merupakan hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Adapun proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak mencapai Rp161.589.999.000. Dana yang telah dikembalikan selanjutnya dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian tersebut, penyidik menyatakan kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan sepenuhnya.

2. Dua tersangka sudah ditahan, satu orang meninggal dunia

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPPW Sumut dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Project Manager PT Hutama Karya, Puji Nur Utomo, yang juga terkait dengan pelaksanaan proyek, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.

3. Kejati: penegakan hukum tak hanya menghukum, tapi pulihkan kerugian

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Editorial Team