Medan, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13,18 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata strategis di Danau Toba. Pengembalian ini berasal dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Meski kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berjalan.
“Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Rizaldi dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
