Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi Pembangunan Rumah Sakit, Eks Pejabat Dinkes Nias Ditangkap
Tersangka korupsi berinisial LBL sekaligus mantan pejabat Dinkes Nias (dok.Kejari Gunungsitoli)
  • LBL, eks pejabat Dinkes Nias, ditangkap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar.
  • Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran 2022–2023, LBL diduga menyetujui progres pekerjaan 100 persen sehingga terjadi pembayaran tidak semestinya dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Gunungsitoli.
  • Kejaksaan menjerat LBL dengan pasal tindak pidana korupsi dan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam proyek rumah sakit tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Eks pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias ditangkap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dia adalah LBL, pria paruh baya yang pernah menjabat sebagai Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan.

Tersangka LBL diduga melakukan tindak pidana korupsi beberapa tahun yang lalu. Korupsi ini terkait pembangunan salah satu rumah sakit yang berada di Pulau Nias.

1. Diduga korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar

Tangan LBL diborgol Kejari Gunungsitoli (dok.Kejari Gunungsitoli)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Yaatulo Hulu, S.H. membenarkan kabar itu. Tersangka LBL telah diringkus pihaknya pada Kamis (7/5/2026).

"Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2022-2023 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Yaatulo, Jumat (8/5/2026).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa korupsi tersebut terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D Pratama Kabupaten Nias. Pembangunan ini disebut Yaatulo memiliki pagu berjumlah puluhan miliar Rupiah.

"Tahun anggarannya tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38,5 miliar," lanjutnya.

2. Tersangka menyetujui progres pekerjaan 100 persen, mengakibatkan pembayaran tidak semestinya

Eks Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (dok.Kejari Gunungsitoli)

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 atas nama LBL. Yaatulo mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan minimal 2 alat sesuai Pasal 235 KUHAP.

"Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka LBL selaku KPA, yaitu menyetujui progres pekerjaan 100 persen yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya," ujar Yaatulo.

Terhadap eks Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan itu kini telah dilakukan penahanan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) per tanggal 7 Mei 2026.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli," tuturnya.

3. Kasus korupsi pembangunan RSU Nias terus dikembangkan

Tersangka korupsi berinisial LBL sekaligus mantan pejabat Dinkes Nias (dok.Kejari Gunungsitoli)

Perbuatan tersangka LBL disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias ini," pungkas Yaatulo.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team