Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi KUR BRI di Pekanbaru, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka
Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Dok ANTARA)
  • Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
  • Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar melalui pencairan kredit tanpa verifikasi usaha yang sah kepada 22 debitur fiktif.
  • Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dengan proses hukum dijanjikan berlangsung profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai, Provinsi Riau, tahun 2023. Penetapan tersangka itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah melalui serangkaian proses penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mey Ziko menyampaikan, keempat tersangka masing-masing berinisial IRH, AR, FSS dan AM.

"Benar, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero, Rabu (4/3/2026).

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor jo Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

1. Ini peran para tersangka, rugikan negara Rp1,9 miliar

4 tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I dan Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru (IDN Times/ dok Kejari Pekanbaru)

Mey Ziko menerangkan, tersangka IRH merupakan mantri di bank milik BUMN tersebut. Sedangkan tersangka AR, merupakan calo yang mencari debitur.

"Tersangka FSS dan AM ini, pihak yang menikmati kredit tersebut," terang Kasi Injelijen Kejari Pekanbaru itu.

Akibat perbuatan para tersangka ini, negara atau keuangan BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

2. Begini kronologi korupsinya

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Mey Ziko menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2023 ketika BRI Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur. Masing-masing debitur memperoleh plafon kredit sebesar Rp100 juta.

Sesuai ketentuan, salah satu syarat utama penerima KUR Mikro adalah memiliki dan menjalankan usaha secara aktif. Namun dalam praktiknya, para debitur yang menerima kredit tersebut diduga tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan.

"Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya didasarkan pada dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur," jelasnya.

Selanjutnya, fasilitas kredit tersebut dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke unit kerja sesuai domisili debitur, yakni ke Unit Rumbai. Dampaknya, kualitas kredit di Unit Rumbai mengalami penurunan yang ditandai dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut.

3. Ditahan selama 20 hari kedepan

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung dilakukan tindakan penahanan badan oleh pihak kejaksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," sebut Mey Ziko.

Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sedangkan satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Mey Ziko menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editorial Team