Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai, Provinsi Riau, tahun 2023. Penetapan tersangka itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah melalui serangkaian proses penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mey Ziko menyampaikan, keempat tersangka masing-masing berinisial IRH, AR, FSS dan AM.
"Benar, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero, Rabu (4/3/2026).
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor jo Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
