3 terdakwa korupsi JLKAMB Direktorat Jenderal Perkeretaapian (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Yang pertama kali dituntut dalam kasus korupsi DJKA proyek pengerjaan Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) adalah Chusnul. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu dinyatakan secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut Muhammad Chusnul berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan jika pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan dan penggalangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," kata JPU KPK, Fahmi Idris, Senin (18/5/2026).
Chusnul dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga hal tersebut memberatkan hukuman terhadapnya. Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai belasan miliar Rupiah.
"Menyatakan saudara Muhammad Chusnul untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13,08 miliar dikurangi dengan uang sejumlah Rp150 juta yang telah disetorkan saudara Muhammad Chusnul pada rekening penampungan KPK. Jika tak diganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun," lanjutnya.