Tersangka korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam (dok.Kejari Nias Selatan)
Alex Bill Mando menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan pengadaan dengan tindakan penyimpangan atau kolusi yang dilakukan para tersangka. Sehingga proses pengadaan tersebut menjadi tidak akuntabel. Akibatnya, seluruh pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.
"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.4 miliar," beber Alex Bill Mando.
Keempat tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan hasil penyidikan di atas, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melaksanakan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai tanggal 09 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan," pungkasnya.