Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260219_125030.jpg
Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam (dok.Kejari Nias Selatan)

Intinya sih...

  • Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam terjadi sejak 2023

  • 4 orang tersangka termasuk Kepala Sekolah dan suaminya ditangkap

  • Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam merugikan negara Rp1,4 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Nias Selatan, IDN Times - Kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lagi-lagi terjadi di Sumatra Utara (Sumut). Kabar tak sedap kali ini datang dari salah satu sekolah di pulau terluar Sumut yakni Nias, atau lebih tepatnya di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Dari kasus korupsi Dana BOS ini, Kejaksaan Negeri Nias Selatan menangkap 4 orang tersangka. Mereka adalah sang Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Pemeriksa Barang, dan pemilik usaha pengadaan barang sekaligus suami dari si Kepala Sekolah sendiri.

1. Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Nias Selatan sudah dilakukan sejak tahun 2023

Kepala Sekolah jadi tersangka korupsi dana BOS (dok.Kejari Nias Selatan)

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan ini ternyata telah dimulai sejak tahun 2023. Alex Bill Mando Daeli selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan kepada IDN Times membenarkan kabar tersebut.

"Dugaan korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dimulai pada September 2023 sampai Juni 2025. Dengan rincian nilai anggaran yakni pada

September sampai Desember 2023 dengan sebesar Rp424 juta,Januari sampai Desember 2024 sebesar Rp1,3 miliar, dan di tahun 2025 anggaran Dana BOS sebesar Rp654 juta," kata Alex Bill Mando, Kamis (19/2/2026).

Terungkap juga bahwa penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya dilakukan melalui rapat penyusunan dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah, namun dalam pelaksanaannya SMK N 1 Teluk Dalam sejak 2023 sampai Juni 2025, hanya diikuti oleh beberapa pihak saja.

"Bahwa dalam Penggunaan Dana BOS Reguler SMK Negeri 1 Teluk Dalam terdapat kegiatan-kegiatan yang tersusun dan termuat dalam RKAS. Namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS yang telah dibuat saat akan digunakan oleh penerima manfaat yaitu Guru dan siswa SMK N 1 Teluk Dalam. Dari hal inilah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana BOS," lanjutnya.

2. Kepala sekolah beserta suami, bendahara, dan pemeriksa barang ditetapkan tersangka

Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam (dok.Kejari Nias Selatan)

Penggunaan Dana BOS disebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Bahkan Kepala Sekolah bekerja sama dengan Bendahara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022.

"BNW selaku Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab Dana BOS, diduga mengarahkan pengadaan barang sekolah kepada toko milik suaminya sendiri, UD. Delta Matius. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Alex Bill Mando.

Sementara itu HND selaku Bendahara Sekolah, ia disebut-sebut bukan sekadar menjalankan perintah, namun secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD. Delta Matius tidak sah. Sang Bendahara Sekolah berperan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur.

"Ada juga tersangka lain berinisial SH selaku Pemeriksa Barang yang bertugas memverifikasi fisik barang. Diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan, sehingga skema pengadaan fiktif dapat lolos dari pengawasan internal sekolah. Dan tersangka keempat adalah pemilik UD. Delta Matius yaitu YZ yang juga merupakan suami dari Kepala Sekolah. Dia berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya. Diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah," rinci Kasintel Kejari Nias Selatan.

3. Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam Nias Selatan rugikan negara Rp1,4 miliar

Tersangka korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam (dok.Kejari Nias Selatan)

Alex Bill Mando menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan pengadaan dengan tindakan penyimpangan atau kolusi yang dilakukan para tersangka. Sehingga proses pengadaan tersebut menjadi tidak akuntabel. Akibatnya, seluruh pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.

"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.4 miliar," beber Alex Bill Mando.

Keempat tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan hasil penyidikan di atas, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melaksanakan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai tanggal 09 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan," pungkasnya.

Editorial Team