Para tersangka korupsi dana BOS diciduk Cabjari Labuhan Deli (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pengungkapan penyelewengan dana BOS ini dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, Selasa (13/1/2026). Ia membenarkan bahwa ketiganya merupakan pegawai sekaligus bendahara di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayat, Kecamatan Sunggal.
"Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayat, Kecamatan Sunggal, tersebut menerima dana BOS dengan rincian pada tahun 2022 di semester 1 sejumlah Rp56,2 juta dan semester 2 juga Rp56,2 juta. Lalu pada tahun 2023 di semester 1 sejumlah Rp92,7 juta dan semester 2 sebesar Rp82 juta. Terakhir pada tahun 2024, semester 1 sebesar Rp100,3 juta dan semester 2 juga Rp100,3 juta," kata Hamonangan.
Ia mengatakan jejak korupsi ketiganya sudah dimulai pada tahun 2022. Padahal, banyak siswa sekaligus pengajar yang ada di sekolah tersebut yang seharusnya turut merasakan manfaat dana BOS.
Pada tahun 2022 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayat memiliki 75 siswa, lalu 2023 meningkat menjadi 115 siswa, dan 2024 sudah ada 132 siswa. Bahkan jumlah guru dan tenaga pendidikan pada tahun tersebut sebanyak 13 orang.
"Dana BOS tersebut seharusnya dipergunakan untuk honor, pembelian ATK, pembayaran provider, pembelian sarana dan prasarana, dan belanja keperluan sekolah," lanjutnya.