Medan, IDN Times - Kasus korban pencurian toko ponsel yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, memasuki babak baru. PS (34 tahun) yang pada awal Februari 2026 sudah diringkus Polrestabes Medan, kini terhadap penahanannya telah ditangguhkan, Senin (16/1/2026).
Sementara itu 3 pelaku lainnya yang ikut bersama PS menganiaya 2 pencuri toko ponsel, masih berstatus buronan. Sepanjang kasus ini berjalan, terdapat sejumlah hal menarik. Dari keluarga pelaku penganiayaan yang tak terima dan melakukan protes ke Polrestabes Medan, sampai gagalnya pra-rekonstruksi yang sempat dihelat.
