Pekanbaru, IDN Times- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dimana, lokasi praktik ilegal tersebut berada di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 6 orang.
"Dari 6 orang itu, 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya US dan HM. Sedangkan 4 lainnya berinisial NP, HL, RO, dan PR, statusnya saksi.
Dalam penggerebekan itu, dilanjutkan Kombes Pol Ade, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sebanyak Rp66.580.000 dan sejumlah barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.
"Ada dua lokasi penggerebekan. Pertama di tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal itu dan kedua dirumah tersangka US, jaraknya tidak jauh dari lokasi pertama, sekitar 120 meter," lanjutnya.
Penggerebekan ini diketahui berawal dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah itu. Atas informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga terungkapnya praktik ilegal tersebut.
