Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260129_234345.jpg
Sidang kasus korupsi jalan yang menyeret nama Topan Ginting (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Sidang kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dan rekanan, semakin menarik. Sejumlah fakta persidangan terkuak di akhir sidang pemeriksaan saksi, Kamis (29/1/2026) malam.

Akhirun Piliang selaku kontraktor PT Dalihan Natolu Group (DNG) bersama sang bendahara bernama Maryam, membeberkan kesaksiannya. Termasuk bagaimana mereka sejak tahun 2014 sering memberikan suap baik di tubuh PUPR, BBPJN, hingga instansi Kejaksaan Negeri (Kejari).

1. Beri uang Rp200 juta ke Kejari agar proyeknya aman

Terdakwa kasus korupsi jalan Akhirun piliang dan anaknya (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sidang pemeriksaan saksi korupsi 2 ruas jalan di Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru - Sipiongot berlangsung sampai malam hari. 4 saksi diperiksa sekaligus, termasuk 2 orang bapak-anak yang sebelumnya juga menjadi tahanan KPK.

Direktur PT DNG sekaligus kontraktor yang memenangkan proyek jalan di Sipiongot, Akhirun Piliang, dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Asad Rahim. Ia geram sebab Akhirun sempat berkilah tak mengakui pernah menyuap Topan Ginting sebesar Rp50 juta.

"Kenapa saudara harus memberi untuk Kadis-kadis termasuk anak buahnya, memfasilitasi. Itu maksudnya apa? Padahal proyeknya sudah saudara pegang. Kenapa harus begitu? Saudara nggak percaya Tuhan? Sekarang, korban saudara banyak. Akan menyusul lagi yang lain. Jangan mau menang sendiri hidup ini, Pak. Jangan mau kaya sendiri, jangan mau mewah sendiri. Semua rezekinya sudah diatur oleh Allah, Pak. Kita disuruh berusaha, tapi usaha yang bagus, yang jujur, bukan main-main seperti ini," kata Hakim Anggota, Asad Rahim dengan nada tinggi.

Karena jengkel dengan saksi Akhirun Piliang, Asad Rahim juga membuka data yang telah pihaknya kantongi. Ia mencecar Akhirun dengan rekam jejak bahwa kontraktor PT DNG itu juga pernah memberi suap kepada Kejaksaan Negeri.

"Yang lain akan menyusul gara-gara saudara juga. Di mana dosanya saudara itu? Sudah banyak. Sampai ngasih Kejari Rp200 juta. Kejari Tarutung, Kajari Madina. Untuk apa saudara kasih Kajari? Belum lagi Kapolres, belum lagi Kadis PUPR sampai miliar-miliar Rupiah," cecar Hakim Asad.

Akhirun terdiam beberapa saat. Namun pada akhirnya Direktur PT DNG itu membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan suap kepada pihak Kejari.

"Supaya aman (proyeknya) Yang Mulia," aku Akhirun dengan nada yang lemah.

2. Dari catatan bendahara PT DNG, Kadis PUPR Mandailing Natal disebut-sebut juga pernah terima uang Rp7 miliar

Sidang kasus korupsi jalan yang menyeret nama Topan Ginting (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tak sampai di situ saja, fakta persidangan semakin menarik kala Bendahara PT DNG bernama Maryam terang-terangan membuka data keuangan. Ternyata selama ini PT DNG sudah suap banyak orang dan menghabiskan miliaran rupiah.

"Di catatan saya (uang dikirim) ke Kadis Binamarga Rp350 juta sama Rp150 juta. Kemudian Kadis PUPR Mandailing Natal kalau saya kemarin catat sudah sekitar Rp7 miliar, Pak. Kemudian kepada terdakwa Rasuli di catatan saya ada Rp200 juta sama Rp4 juta," beber Maryam.

Maryam juga tak membantah ada suap yang diberikan PT DNG kepada Kasatker Wilayah 1 BBPJN Sumut. Bahkan ia memberi uang sebesar Rp975 juta dalam 4 kali pengiriman.

"Sebelum 2019 saya sudah kerja di PT DNG. Seingat saya mulai ada pencatatan (uang suap) di tahun 2022. Pak Akhirun nanti kadang minta uang ke saya, saya tak tahu buat apa, tapi lalu dia ke luar kota, dan saya disuruh catatkan. Kalau saya disuruh Pak Akhirun transfer, langsung saya transfer lalu saya bukukan," aku Maryam.

3. JPU KPK akan laporkan kasus suap ke pimpinan yang turut menyeret instansi Kejaksaan

Tim JPU KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Usai sidang saksi dihelat, Jaksa Penuntut Umum KPK juga angkat suara. Fakta-fakta persidangan disebut Eko Wahyu terungkap melalui pembukuan bendahara PT DNG.

"Memang dari catatan-catatan si Maryam, dan keterangan Maryam juga, kita dengar sendiri memang ada pemberian ke Kadis Mandailing Natal sebesar Rp7 miliar. Tadi sesuai keterangannya itu diberi sekitar tahun 2023 sampai 2024. Ini proyek yang berbeda dengan perkara Sipiongot. Ya, yang lain juga ada beberapa (bukan cuma PUPR Madina). Cuma memang yang banyak atau besar kan Mandailing Natal di Dinas PUPR-nya tadi, ya," ungkap JPU KPK Eko Wahyu kepada IDN Times usai persidangan.

JPU KPK juga tak urung menyinggung soal pengakuan Akhirun Piliang tentang pemberian suap ke 2 Kejaksaan Negeri sekaligus. Dari fakta persidangan tersebut, pihaknya akan melaporkan ini ke pimpinan.

"Iya, memang seperti itu. Fakta persidangan memang seperti itu (Kejari terima uang dari kontraktor). Kalau alasannya agar proyek Akhirun aman, wah kalau kita sih hanya fokusnya memang soal perkara suap yang Dinas PUPR saja, khususnya Topan dan Rasuli. Tapi, itu (Kejari terlibat suap) nanti kami akan laporkan ke pimpinan," pungkasnya.

Editorial Team