Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, terdapat 12 laporan polisi terkait rangkaian peristiwa di Matiti. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka. "Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan," kata Cornelius, Kamis (24/9/2026). Dalam perkara yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penggerak massa, melakukan pelemparan, pengrusakan rumah dan kendaraan, hingga terlibat dalam penyerangan. MS (60), misalnya, disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa. Tersangka lainnya yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Polisi menyebut TS turut menyerang personel yang berada di lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, serta diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.