Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konflik Lahan Matiti, 24 Orang Jadi Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan
Polda Sumatra Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang disertai dugaan pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). (Dok: Polda Sumut)
  • Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan menetapkan serta menahan 24 tersangka dari 12 laporan terkait rangkaian peristiwa di Matiti.

  • Konflik kepemilikan lahan antara dua kelompok yang sama-sama mengklaim tanah adat memanas sejak November 2025.

  • Polisi masih menyelidiki peran setiap tersangka dan penyebab serta pelaku dugaan pembakaran pondok.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Konflik klaim kepemilikan lahan di Matiti telah berlangsung sejak 2025.

November 2025

Konflik antara kelompok Raja Bius Matiti dan kelompok Ompung Patar Munthe semakin memanas.

12 September 2026

Sebuah pondok milik kelompok Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar. Polisi menyebut peristiwa itu diduga menjadi salah satu pemicu penyerangan.

Sabtu (12/9/2026)

Penyerangan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut lebih dari 100 orang datang ke lokasi yang menjadi objek sengketa.

Kamis (24/9/2026)

Cornelius Mangarahon Simanjuntak menyampaikan terdapat 12 laporan polisi dengan 24 tersangka yang telah ditahan.

kini

Polisi masih menyelidiki rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta penyebab dan pelaku dugaan pembakaran pondok.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam rangkaian penyerangan, dugaan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan penyerangan terhadap warga serta personel kepolisian.
  • Who?
    Polda Sumatra Utara, Polres Humbang Hasundutan, kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang, dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
  • Where?
    Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.
  • When?
    Peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Konflik semakin memanas sejak November 2025.
  • Why?
    Peristiwa berkaitan dengan konflik klaim kepemilikan lahan yang sama-sama diklaim sebagai tanah adat. Dugaan pembakaran pondok disebut menjadi salah satu pemicu penyerangan.
  • How?
    Sebanyak 10 tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Sumut dan 14 lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan. Seluruh tersangka telah ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Mereka diduga terlibat dalam penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan di Matiti. Masalahnya berasal dari dua kelompok yang sama-sama mengaku memiliki tanah adat. Polisi masih mencari tahu peran setiap orang dan penyebab pondok terbakar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penetapan 24 tersangka dan penahanan seluruhnya menunjukkan rangkaian peristiwa di Matiti sedang diproses melalui penyidikan. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing orang serta penyebab dugaan pembakaran pondok. Sebelumnya, pemerintah daerah dan Polres Humbang Hasundutan telah melakukan tujuh kali mediasi, meski belum menghasilkan kesepakatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times — Polda Sumatra Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang disertai dugaan pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Sebanyak 10 tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Sumut, sedangkan 14 lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan. Seluruh tersangka telah ditahan. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan konflik klaim kepemilikan lahan yang telah berlangsung sejak 2025.

1. Polisi tetapkan 24 tersangka dari 12 laporan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, terdapat 12 laporan polisi terkait rangkaian peristiwa di Matiti. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka. "Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan," kata Cornelius, Kamis (24/9/2026). Dalam perkara yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penggerak massa, melakukan pelemparan, pengrusakan rumah dan kendaraan, hingga terlibat dalam penyerangan. MS (60), misalnya, disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa. Tersangka lainnya yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Polisi menyebut TS turut menyerang personel yang berada di lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, serta diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.

2. Konflik lahan sudah berlangsung lama, memanas pada November 2025

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut lebih dari 100 orang datang ke lokasi yang menjadi objek sengketa. Kasus tersebut berawal dari konflik kepemilikan lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe. Kedua kelompok sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat. Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan konflik telah berlangsung lama dan semakin memanas sejak November 2025. "Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya," kata Adi. Pemerintah daerah bersama Polres Humbang Hasundutan sebelumnya telah melakukan tujuh kali mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Situasi kemudian memanas setelah sebuah pondok milik kelompok Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Polisi menyebut peristiwa itu diduga menjadi salah satu pemicu penyerangan. Namun, polisi belum memastikan apakah pondok tersebut sengaja dibakar atau terbakar. Pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran juga masih diselidiki. "Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas," ujar Adi. "Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu," sambungnya.

3. Polisi masih dalami rangkaian kericuhan

ilustrasi kericuhan (unsplash.com/Hasan Almasi)

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap rangkaian kejadian di Matiti, termasuk dugaan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, serta penyerangan terhadap warga dan personel kepolisian. Cornelius menyebut perkara tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan. Dengan penetapan 24 tersangka, polisi masih mendalami peran masing-masing orang dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penyidikan juga diperlukan untuk mengurai secara utuh pemicu kericuhan, termasuk dugaan pembakaran pondok yang hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab maupun pelakunya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article