Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiang Rig.jpg
Tiang rig milik pertamina yang dinilai nelayan jadi ranjau karena kurang penerangan dan rambu-rambu (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Laut Selat Malaka yang dulunya menjadi lokasi nyaman dan aman sebagai ladang rezeki bagi para nelayan tradisional, kini berubah menjadi kawasan berisiko tinggi.

Investigasi lapangan Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumatera Utara mengungkap, ada belasan titik sumur minyak tempat berdirinya tiang rig di jalur utama pelayaran nelayan di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Pasca laporan ada kapal nelayan yang hancur dampak menabrak tiang rig. Kita langsung terjun kelokasi dan menemukan sedikitnya 14 tiang rig titik pengeboran sumur minyak," kata Ketua PNTI Sumut Adhan Nur, Minggu (15/2/2026).

1. Tanpa penerangan dan rambu navigasi, tiang rig menjadi ancaman serius

Kapal nelayan yang rusak parah akibat menabrak tiang rig pertamina tanpa rambu atau penerangan (IDN Times/ Bambang Suhamdoko)

Masalah utama bukan keberadaan tiang rig, melainkan tidak adanya lampu dan rambu navigasi. Sehingga kondisi ini dinilai sebagai ancaman besar sekaligus 'ranjau' yang sangat mematikan dan dapat merusak mata pencarian mereka serta merenggut nyawa.

"Saat nelayan melaut malam hari, terlebih ketika cuaca berkabut sangat berbahaya. Disekitar berdirinya tiang ring tempat sumur minyak, nihil tanpa penerangan dan rambu navigasi," jelas Adhan.

Rig bertipe jack-up itu seharusnya memiliki penanda visual mencolok demi keselamatan pelayaran. Namun di lapangan, struktur besi tersebut dilaporkan gelap tanpa penerangan, sehingga menjadi ancaman serius, terutama saat cuaca buruk.

2. PNTI siapkan langkah hukum dan administrasi agar tiang rig dipasang rambu navigasi

Tiang rig milik pertamina yang dinilai nelayan jadi ranjau karena kurang penerangan dan rambu-rambu (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

PNTI Sumut menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan administratif. "Kami minta setiap tiang rig dipasang rambu navigasi dan lampu layak. Jangan biarkan nelayan bertaruh nyawa," tegas Adhan.

PNTI menilai, kondisi ini berpotensi melanggar PP No. 17 Tahun 1974 tentang pengawasan eksplorasi dan eksploitasi migas lepas pantai. Selain itu, standar International Maritime Organization (IMO) A.671(16) mewajibkan pemasangan lampu navigasi,
tanda bahaya, penetapan safety zone sekitar 500 meter, serta rambu keselamatan kerja (K3).

Seluruh struktur, baik aktif maupun tidak beroperasi, wajib memiliki lampu isyarat yang terlihat jelas bagi lalu lintas pelayaran. "Ketentuan itu sudah jelas di PP No. 17 Tahun 1974," tegas Adhan.

3. Nelayan hanya mencari nafkah untuk keluarga dan bukan mencari kaya

Zulkifli, nelayan langkat yang harus menelan pil pahit karena kapal rusak usai menabrak tiang rig pertamina (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Zulkifli, salah satu nelayan disana menyatakan jika peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya bukan kejadisan pertama. Ia menurutkan, ada puluhan kapal nelayan yang mengalami kejadian serupa. Karena kondisi, warga Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, yang mengandalkan hasil laut untuk menghidupi keluarga, senggan melapor. 

"Ada puluhan kapal nelayan yang rusak menghantam tiang ring. Namun mereka enggan melapor, cuma saya yang melaporkan kejadian ini ke PNTI dan Kamlah. Langkah ini saya ambil guna kepentingan bersama," kata Zulkifli, dengan nada lirih.

Bagi para nelayan, tuntutannya cukup sederhana, penerangan dan rambu navigasi yang memadai agar mereka bisa melaut dan pulang dengan selamat. "Kami melaut bukan mencari kaya, kami hanya mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kami," tegas Zulkifli.

4. Nelayan berharap, permasalahan dapat selesai dengan baik guna kepentingan bersama

Tiang rig milik pertamina yang dinilai nelayan jadi ranjau karena kurang penerangan dan rambu-rambu (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Humas Pertamina Wahyu, menegaskan tiang-tiang tersebut bukan aset perusahaan. Menurutnya, di wilayah Langkat terdapat beberapa perusahaan migas. "Kalau kami tidak ada rig offshore. Pengeboran kami di daratan semua," kata Wahyu, pada Sabtu tanggal 14 Fabruari 2026 lalu.

Ia menyebut, ada beberapa perusahan migas berdiri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Karena bukan ranahnya, ia menilai tidak bisa berkomentar banyak dengan kondisi yang ada. Namun berdasarkan hasil penelusuran, ada tiga perusahaan berar yang mengelola miyak dan gas (migas) berdiri di Kabupaten Langkat.

Meski sejauh ini belum ada pihak yang mengaku dapat bertanggungjawab. Harapan besar nelayan, jika permasalahan ini dapat terselesaikan. Sehingga mereka dapat tenang melaut guna mencari nafkah bagi keluarga.

Editorial Team