Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berdebat Soal Tukar Uang Baru Jelang Idul Fitri? Ini Penjelasannya
ilustrasi orang memegang uang yang akan ditukarkan (pexels.com/Ahsanjaya)
  • Perdebatan muncul karena sebagian masyarakat menilai penukaran uang baru jelang Idul Fitri bertentangan dengan ajaran agama, dianggap memperdagangkan barang sejenis dengan harga berbeda.
  • Pengamat ekonomi Benjamin Gunawan menjelaskan bahwa penukaran uang baru merupakan transaksi jasa, bukan jual beli barang, sehingga biaya tambahan dianggap sebagai imbalan atas layanan yang diberikan.
  • Benjamin menyarankan masyarakat menukar uang melalui Bank Indonesia atau tempat resmi agar terjamin keasliannya, bebas biaya, serta aman dari risiko penipuan dan tindak kejahatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Menukar uang baru jadi salah satu tradisi yang selalu dilakukan saat Idul Fitri atau Lebaran. Jelang lebaran, masyarakat Indonesia biasanya sudah sibuk berburu uang baru yang akan menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sanak saudara.

Namun perdebatan seputar tukar uang baru masih saja terjadi. Banyak masyarakat yang menilai, transaksi penukaran uang tersebut bertentangan dengan ajaran agama khususnya agama Islam. Sebab, dinilai memperdagangkan barang yang sejenis. Namun, dibarengi dengan kenaikan harga.

1. Penukaran uang yang terjadi di masyarakat itu adalah transaksi jasa

ilustrasi uang (pexels.com/cottonbro studio)

Pengamat ekonomi, Benjamin Gunawan menilai bahwa penukaran uang yang terjadi di masyarakat itu adalah transaksi jasa.

"Saya gambarkan dengan sebuah ilustrasi. Misalkan A menyediakan jasa penukaran uang baru, dimana A menambahkan biaya Rp10 ribu untuk setiap Rp100 ribu uang baru yang ditukar. Misalkan B menyepakati dengan melakukan penukaran uang ke A. B Menyerahkan uang Rp110 ribu ke A, selanjutnya A menyerahkan uang Rp100 ribu baru ke B," ucapnya.

Kemudian, B berniat membelanjakan uangnya tersebut untuk membeli satu Kg daging sapi seharga Rp110 ribu ke pedagang. Artinya, saat B membayar ke pedagang tersebut, tentunya B harus menyediakan uang Rp110 ribu untuk membayarnya. Sudah pasti B tidak akan membayar pedagang dengan uang Rp100 ribu baru saja, seraya menekankan bahwa uang Rp100 ribu baru itu nilainya 110 ribu," tambahnya.

Menurutnya, kenaikan biaya Rp10 ribu yang dibebankan oleh A ke B adalah jasa yang harus dibayarkan B ke A. Berbeda dengan transaksi jual beli barang pada umumnya.

Sebagai contoh A membeli cabai ke petani seharga Rp20 ribu per Kg, lantas A menjual ke B dengan harga Rp23 ribu per Kg, B menjual ke konsumen dengan harga Rp27 ribu per Kg. Di sini jelas harga cabai (barangnya) berubah, namun dalam transaksi tukar uang baru itu nilai uangnya tetap sama.

2. Disebutkan penukaran uang baru ini menurut ulama menggunakan akad ijarah atau sewa

ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Dikatakannya, bahwa pihak dari Bank Indonesia juga menjelaskan aktivitas tukar uang baru ini sebagai jasa tukar uang. Sehingga, masyarakat harus memahami hal ini.

"Jasa penukaran uang baru ini menurut ulama menggunakan akad ijarah (sewa), dan yang menjadi produknya itu bukan terletak pada uang barunya. Tetapi jasa atau manfaat dari suatu barang," jelas Benjamin.

3. Disarankan masyarakat agar menukar uang untuk menggunakan jasa BI

ilustrasi penukaran uang baru di bank Mandiri (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dia menilai hal seperti ini, tidak perlu khawatir dalam melakukan penukaran uang. Disarankan masyarakat agar menggunakan jasa BI untuk penukaran uang.

"Saya menyarankan masyarakat lebih menggunakan jasa Bank Indonesia atau tempat lain yang ditunjuk BI untuk menukarkan uang agar terjamin keasliannya, terhindar dari risiko penipuan, tidak ada biaya, dan terhindar dari tindak kejahatan," tutupnya.

Editorial Team