Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan status tersangka terhadap RG selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP). Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor : Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026 . RG berstatus tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif (Bodong).
"RG kita tetapkan tersangka dalam tindak pidana pembuatan kontrak palsu sesuai dengan pasal 12, subs 12 b Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kajari Binjai Iwan Setiawan, ketika menggelar konfrensi pers, Rabu (18/2/2026) sore.
Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Kontrak Bodong

Intinya sih...
RG dituding terima uang suap mencapai milliaran rupiah
Modus menggunakan surat perintah kerja bodong
Tersangka belum ditahan arena sakit, ini rincian pekerjaan yang dijanjikan
1. RG dituding terima uang suap mencapai milliaran rupiah
Adapun modus operandi RG yang saat itu menjabat Kadis DKP dari tahun 2022-2025 lalu, menurut Iwan, jika RG menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan didinas yang dipimpinya dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada penyedia atau kontraktor.
Untuk mendapatkan pekerjaan ini, kontraktor dimintai sejumlah uang yang diberikan secara langsung kepada tersangka RG atau melalui orang kepercayaannya. Pemberian uang terjadi pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak satu orang) dan Tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000.
"Adapun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening tersangkasebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut," papar Iwan.
2. Modus menggunakan surat perintah kerja bodong
Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang, jelas Iwan, lalu tersangka RG ada membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan. Namun nyatanya, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada sama sekali.
"Terhadap pekerjaan yang termuat di dalam SPK, nyatanya tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025," papar Iwan.
Iwan juga menambahkan, jika tersangka RG membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.
3. Tersangka belum ditahan arena sakit, ini rincian pekerjaan yang dijanjikan
Di sini terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani karena kebutuhan petani di Kota Binjai.
"Berdasarkan DPA maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani meskipun tidak ada di dalam DPA maupun perubahannya," tegas Iwan.
Gitupun Iwan menjelaskan, tersangka RG sejauh ini belum ditahan. Pasalnya tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan. "Kita juga sudah melihat langsung kondisi RG dan akan berkoordinasi dengan pihak dokter. Apakah benar yang bersangkuta sakit untuk melakukan tindakan lanjut," jelas Iwan.
4. Berikut beberapa kontraktor yang dijanjikan proyek dengan membayar sejumlah uang
Iwan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Sebab, selain RG dalam kasus ini ada melibatkan orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR dan DA dalam melakukan transaksi. Adapun uang yang diterima tersangka RS secara langsung melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.500, oleh kontraktor yakni.
1. AS pada November 2023 sebesar Rp 400 juta.
2. YY pada Oktober 2024 sebesar Rp 35 juta.
3. HY pada Januari 2025 sebesar Rp 5 juta.
4. AMS pada Februari 2025 Rp 5 Juta.
5. AIG pada April 2025 sebesar Rp 820 jita.
6. KS pada Juni 2025 sebesar Rp 87 juta.
7. RHW pada Juni 2025 sebesar Rp 551 juta.
8. MA pada Juni 2025 sebesar Rp 290 juta.
9. RHL pada Juli 2025 sebesar Rp 290 juta.
10. PN pada September 2025 sebesar Rp 370 juta.