Sibolga, IDN Times - Aparat Sipil Negara (ASN) yang jadi terdakwa dalam perkara penipuan, Rasida Hutagalung, divonis 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (22/4/2026). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
"Vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap orangtua saya sebagai korban," jelas anak korban penipuan, Hendra Simanjuntak.
Ia menyebut, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Rasida Hutagalung terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Dari amar tuntutan itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 492 UU RI nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
"Hakim malah menjatuhkan vonis ringan 6 bulan tanpa ada perintah penahanan," jelasnya.
Hendra mengatakan, menanggapi vonis hakim tersebut, pihaknya pun akan meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan upaya banding atas vonis terhadap terdakwa Rasida Hutagalung.
"Yang saya tahu, ada masa tegang 7 hari setelah vonis untuk jaksa melakukan banding. Jadi kami berharap ada tindakan (banding) dari pihak Jaksa yang menangani perkara itu," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahri Rahmadhani melalui jaksa pengganti Ujang Suryana saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dikeluarkan oleh hakim. Ia juga nampaknya belum bisa menentukan kepastian kapan akan melakukan banding.
"Masih pikir-pikir dulu dalam 7 hari ini," kata Ujang.
