Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Penganiayaan Guru di Binjai Berakhir Damai
Ilustrasi palu sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Binjai, IDN Times Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar di Kota Binjai. Kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Keputusan itu diambil langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar setelah menerima paparan kronologi perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai. Dengan pendekatan ini, kedua guru tersebut tidak melanjutkan proses hukum dan dapat kembali menjalankan aktivitas mengajar.

1. Konflik antar guru bermula dari persoalan Dana BOS

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Perkara ini bermula pada 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777 Binjai, yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Saat itu, seorang guru bernama Salamiyah mendatangi rekannya, Christina Br Tambunan, untuk mengonfirmasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Percakapan keduanya kemudian berubah menjadi cekcok. Dalam pertengkaran itu, Christina menarik jilbab yang dikenakan Salamiyah hingga korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Insiden tersebut kemudian berujung pada saling melapor ke pihak kepolisian dengan tuduhan penganiayaan.

2. Kejati Sumut ambil langkah Rj

Restorative Justice

Setelah mempelajari kronologi perkara, Kajati Sumut memutuskan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan itu diambil setelah ekspose yang turut dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran Kejati Sumut.

“Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu” ujar Harli dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut bertujuan mengedepankan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, terutama dalam menjaga hubungan sosial yang telah terjalin.

 

3. Perdamaian jadi syarat penghentian perkara

ilustrasi bersalaman (pexels.com/Pavel DanilYuk)

Harli menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Kesepakatan damai itu dilakukan secara sukarela dan tertulis tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat, artinya hukum tidak berorientasi pada penjara, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu,” ungkapnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan bahwa penerapan restorative justice ini telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Dalam proses tersebut, kedua pihak menyatakan saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Editorial Team