Binjai, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar di Kota Binjai. Kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Keputusan itu diambil langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar setelah menerima paparan kronologi perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai. Dengan pendekatan ini, kedua guru tersebut tidak melanjutkan proses hukum dan dapat kembali menjalankan aktivitas mengajar.
