Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
PS merupakan seorang pemilik toko ponsel yang berada di Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Ia mengalami nasib nahas setelah tokonya dirampok oleh karyawannya sendiri dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Tak lama setelah kejadian pencurian tersebut, PS ditemani keluarganya yang lain berinisiatif menyergap pelaku di salah satu hotel Medan Sunggal. Namun dalam penyergapan itu mereka diduga melakukan penganiayaan, sebelum pada akhirnya menyerahkan pelaku pencurian kepada polisi. Hal inilah yang membuat PS berbalik ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan.
"Kalau dalam kasus Sleman itu, kalau kita lihat konstruksinya, ada namanya alasan pembenar. Kasus di Sleman itu ada rangkaian, yakni adanya pelaku melakukan penjambretan. Boleh nggak melakukan pembelaan? Nah, pelaku ini melakukan karena seketika. Seketika ada serangan, maka dibolehkan melakukan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum. Kenapa? Karena ada serangan seketika terhadap orang atau barang. Tujuannya itu adalah untuk menyelamatkan," kata ahli pidana, Alpi Sahari, kepada IDN Times, Senin (3/2/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa kualifikasi pembenar layaknya di Sleman tidak ditemukan dalam kasus yang menimpa PS. Tidak ada serangan secara seketika yang mengharuskan PS dan keluarganya melakukan pembelaan diri.
"Tidak ada serangan secara seketika, apalagi kita lihat dari peristiwa yang ada, kan berbeda. Kasus pencurian kemudian kasus penganiayaan, dikatakan itu (penganiayaan) adalah bentuk membantu aparat penegak hukum dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, itu berbeda. Tidak bisa dikatakan ini adalah sebagai bentuk alasan pembenar ataupun alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum di dalam unsur objektif maupun subjektif pemenuhan pasal dalam Undang-Undang," lanjutnya.